Diperlukan Keringanan bagi Konsumen saat Masa Transisi
JAKARTA – Peraturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru bakal mengubah harga kendaraan pada tahun depan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 mengatur tentang PPnBM berdasar emisi yang dihasilkan, bukan lagi jenis kendaraan.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melihat kebijakan baru tersebut bukan sebagai kendala. Justru, Gaikindo optimistis bahwa penjualan dan inovasi kendaraan bermotor di tanah air bisa terpacu. ’’Tentu kami sudah lakukan survei. Dengan PP baru, diharap pasar masih bisa tumbuh. Tentu kalau surveinya turun, tidak akan dikeluarkan itu (regulasi, Red),’’ ujar Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara kemarin (20/10).
Menurut Kukuh, pemerintah menyampaikan tiga poin utama dalam memberlakukan regulasi baru tersebut. Pertama, menjaga pendapatan pemerintah melalui pajak. Kedua, misi menurunkan emisi dapat tercapai. Ketiga, menjaga pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.
Dampak aturan pajak berbasis emisi mungkin baru akan terasa pada tahun depan. Sebab, saat ini sebagian besar produk yang paling gemuk di pasar masih mendapatkan fasilitas PPnBM nol persen yang diperpanjang hingga Desember. Bahkan, bukan tak mungkin diskon tersebut berlanjut tahun depan. ’’Kami rasa pemerintah sudah tahu dampaknya seperti apa. Kajiannya juga sudah diserahkan, kami sih bersyukur aja kalau insentif PPnBM kembali diberlakukan,’’ ujarnya.
Kukuh menambahkan, insentif PPnBM nol persen memang terbukti mampu menggairahkan pasar otomotif. Bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di beberapa negara lain yang menerapkan kebijakan serupa. ’’Tahun lalu sebelum kita memberlakukannya, negara lain memberlakukannya terlebih dulu. Contohnya, Malaysia
Menurut Kukuh, insentif PPnBM membuat operasional pabrik berjalan lebih baik pada masa pandemi Covid-19. Karena secara penjualan, seluruh model yang mendapatkan PPnBM nol persen meraih peningkatan penjualan yang relatif tinggi.
Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihaitsu Motor Amelia Tjandra menyatakan bahwa jika pemberlakuan PPnBM nol persen berakhir dan pajak emisi mulai diberlakukan, pemerintah harus memberikan sosialisasi. Bahkan, kalau perlu, ada keringanan untuk konsumen sebagai masa transisi. ’’Karena kalau semua harga produk tiba-tiba mengalami perubahan, bisa berat bagi konsumen dan berimbas pada penjualan. Belum lagi ditambah dengan kenaikan lain yang biasa terjadi setiap tahun,’’ ujarnya.