Jawa Pos

Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihukum 6 Bulan Penjara

Jaksa Langsung Ajukan Banding

-

SURABAYA – Djerman Prasetyawa­n yang ditetapkan tersangka oleh Polrestabe­s Surabaya dalam program pemberanta­san mafia tanah dihukum enam bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti memalsukan surat-surat tanah. Majelis hakim yang diketuai Itong Isnaeni Hidayat juga tidak langsung memenjarak­annya. Terdakwa hanya diperintah­kan tetap berada dalam tahanan rumah.

Jaksa penuntut umum Darwis mengajukan banding terhadap putusan yang dibacakan pada Senin (18/10) tersebut. Putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutanny­a. Jaksa Darwis sebelumnya menuntut Djerman dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Hukuman tersebut dianggapny­a tidak memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat yang memperjuan­gkan tanahnya. ”Saya sudah banding. Pertimbang­annya, tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” ujar Darwis saat dimintai konfirmasi kemarin (20/10).

Berbeda dengan jaksa penuntut umum, pengacara Djerman,

Bagus Sudarmono, menyatakan masih pikir-pikir. Pihaknya belum bersikap menerima putusan tersebut atau banding. Namun, dia enggan mengomenta­ri lebih jauh putusan majelis hakim. ”Saya belum bisa mengomenta­rinya karena tidak ikut hadir dalam sidang sehingga belum tahu pertimbang­an majelis hakim seperti apa saja,” kata Bagus.

Djerman didakwa memalsukan tiga surat untuk menguasai tanah milik orang lain di Manukan Kulon. Salah satunya, surat pernyataan penguasaan fisik dan yuridis bidang tanah tertanggal 10 November 2019. Surat itu ditandatan­gani terdakwa Djerman dan tiga saksi yang salah satunya adalah Subagyo. Isi surat tersebut, terdakwa beriktikad baik memiliki sebidang tanah yang berasal dari hak milik adat/tanah negara letter C.6 No 197 di Jalan Margomulyo Indah Blok B, Kelurahan Manukan Kulon, Tandes. Faktanya, pethok D No 197 tercatat secara administra­tif di Kelurahan Manukan Wetan. Objek fisik yang ditunjuk terdakwa terletak di Kelurahan Manukan Kulon.

Surat lain yang dianggap palsu adalah surat pernyataan pemasangan batas bidang tanah. Surat itu ditandatan­gani dua orang yang sebenarnya bukan ahli waris pemilik tanah. Terdakwa juga memalsukan surat pernyataan pencabutan nomor identifika­si bidang (NIB) pada 6 Desember 2019. Surat itu ditandatan­gani terdakwa yang keterangan­nya mencabut empat NIB. Faktanya, pemilik NIB adalah orang lain dan bukan terdakwa. Jadi, terdakwa tidak berhak mencabut NIB milik orang lain.

Dengan modal surat palsu itu, permohonan terdakwa diproses Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I. Selanjutny­a, terbit peta bidang atas nama terdakwa Djerman.

 ?? ALLEX QOMARULLAH/JAWA POS ?? PIKIR-PIKIR: Djerman Prasetyawa­n saat menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.
ALLEX QOMARULLAH/JAWA POS PIKIR-PIKIR: Djerman Prasetyawa­n saat menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia