Jawa Pos

Vaksinasi Anak Harus Jadi Syarat PTM 100 Persen

-

JAKARTA

– Semester II tahun ajaran 2021–2022 dimulai hari ini (3/1). Kapasitas pembelajar­an tatap muka (PTM) terbatas kini diperboleh­kan 100 persen. Namun, ada sejumlah catatan. Salah satunya, sekolah berada di daerah kategori PPKM level 1–2. Kemudian, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap untuk pendidik dan tenaga kependidik­an (PTK) sudah lebih dari 80 persen. Termasuk capaian vaksinasi dosis kedua kepada lansia sudah di atas 50 persen.

Namun, menurut Koordinato­r Nasional Perhimpuna­n untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, syarat itu masih kurang. Seharusnya ada syarat vaksinasi anak di dalam ketentuan tersebut. Sebab, anak juga berisiko tertular dan menularkan virus ketika PTM diselengga­rakan. Karena itu, pihaknya tetap mendesak pemda agar memenuhi syarat vaksinasi anak minimal 80 persen sebelum PTM diizinkan 100 persen. ”Kalau vaksinasi guru dan siswa sudah minimal 80 persen, tidak apaapa dibuka 100 persen kapasitasn­ya. Kalau belum, jangan,” tegasnya kemarin (2/1).

Dalam kondisi tersebut, lanjut dia, PTM terbatas sebaiknya dibuka bertahap.

Syarat vaksinasi anak untuk PTM terbatas ini pun selaras dengan rekomendas­i terbaru Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Anak yang boleh masuk sekolah adalah anak yang sudah divaksin Covid-19 lengkap dua kali dan tanpa komorbid. Untuk kategori anak usia 6–11 tahun, bisa dilakukan metode hybrid dalam kondisi tidak ada peningkata­n kasus Covid-19. Selain itu, tidak ada transmisi lokal Omicron di daerah tersebut. Jika sebaliknya, luring dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen, tetapi hanya di outdoor. Misalnya, di halaman sekolah, taman, pusat olahraga, atau ruang publik terpadu ramah anak.

 ?? HANUNG HAMBARA/JAWA POS ??
HANUNG HAMBARA/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia