UHC Nonaktif, PBID Tetap Jalan
Warga Tak Mampu Bisa Klaim JKMM
SIDOARJO ‒ Program universal health coverage (UHC) yang dicanangkan pemerintah kabupaten (pemkab) sejak 1 Juni lalu resmi dinonaktifkan atau dibekukan sementara waktu. Hingga kemarin (2/1) cakupan kepesertaan warga yang ikut dalam jaminan kesehatan nasional-kartu Indonesia sehat (JKNKIS) tidak memenuhi syarat minimal sebesar 95 persen.
Meski begitu, pemkab tetap bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membiayai warga tidak mampu melalui kepesertaan kategori penerima bantuan iuran (PBI) dengan dana yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau dikenal sebagai PBID.
’’Jadi mulai awal tahun, 1 Januari, tidak UHC. Tapi, layanan kesehatan melalui BPJS biasa dengan peserta awal sekitar 60 ribu warga,’’ kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo drg Syaf Satriawarman SpPros kemarin. Para peserta adalah orang yang benarbenar membutuhkan. Warga tidak mampu yang tak sanggup membayar iuran bulanan sebagai peserta BPJS.
Data para peserta bakal diverifikasi dengan melibatkan berbagai instansi. Terutama dinas sosial (dinsos). Pada tahap awal, kepesertaan memang tidak terlalu banyak. Jauh berkurang dibandingkan kepesertaan PBI dari anggaran daerah sebelumnya yang mencapai 334 ribu orang. ’’Nanti secara bertahap kepesertaan bertambah. Sesuai verifikasi data yang sudah pasti,’’ katanya.
Selain itu, warga tidak mampu yang belum masuk menjadi peserta PBI dari daerah tidak perlu khawatir. Mereka yang membutuhkan perawatan kesehatan tetap bisa mendapat layanan. ’’Mereka bisa mengklaim biaya perawatan melalui program jaminan kesehatan masyarakat miskin (JKMM),’’ kata Kepala Dinsos Asrofi. Asal, mereka benar-benar warga tidak mampu.
Sebelumnya, dinsos mengajukan data 52 ribu warga agar dapat menjadi peserta PBI APBN. Data tersebut diajukan untuk mengganti lebih dari 40 ribu peserta yang dinonaktifkan. Tapi, hingga kemarin data tersebut masih diteliti untuk menentukan berapa yang disetujui. Sebab, data persetujuan itu bercampur dengan jutaan data warga lain di Indonesia. ’’Sudah ada surat dari Kementerian Sosial. Isinya diminta untuk mengecek data terkait kepesertaan di website,’’ lanjutnya.
Sementatra itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Yessy Novita mengimbau seluruh masyarakat Sidoarjo, khususnya yang mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah, agar memeriksa kembali status kepesertaan. Baik melalui aplikasi Mobile JKN maupun mengakses BPJS Kesehatan Care Center di nomor telepon 165. ’’Jika mendapati status kepesertaannya masih aktif per 1 Januari 2022, masyarakat dapat tetap menggunakan haknya sebagai peserta JKN-KIS untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan seperti biasa,’’ katanya.
Berdasar perjanjian kerja sama yang ditandatangani Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo pada 31 Desember 2021, data penerima bantuan iuran kepesertaan JKN-KIS dari pemerintah akan diperbarui. Pembaruan itu dapat berimbas pada penonaktifan status kepesertaan.
Jika peserta mendapati ternyata per 1 Januari 2022 status kepesertaan PBI APBD jaminan kesehatannya telah nonaktif, mereka bisa melakukan beberapa hal. Misalnya, mendaftar menjadi peserta yang membayar iurannya sendiri atau peserta mandiri.