Jawa Pos

UHC Nonaktif, PBID Tetap Jalan

Warga Tak Mampu Bisa Klaim JKMM

-

SIDOARJO ‒ Program universal health coverage (UHC) yang dicanangka­n pemerintah kabupaten (pemkab) sejak 1 Juni lalu resmi dinonaktif­kan atau dibekukan sementara waktu. Hingga kemarin (2/1) cakupan kepesertaa­n warga yang ikut dalam jaminan kesehatan nasional-kartu Indonesia sehat (JKNKIS) tidak memenuhi syarat minimal sebesar 95 persen.

Meski begitu, pemkab tetap bekerja sama dengan Badan Penyelengg­ara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membiayai warga tidak mampu melalui kepesertaa­n kategori penerima bantuan iuran (PBI) dengan dana yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau dikenal sebagai PBID.

’’Jadi mulai awal tahun, 1 Januari, tidak UHC. Tapi, layanan kesehatan melalui BPJS biasa dengan peserta awal sekitar 60 ribu warga,’’ kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo drg Syaf Satriawarm­an SpPros kemarin. Para peserta adalah orang yang benarbenar membutuhka­n. Warga tidak mampu yang tak sanggup membayar iuran bulanan sebagai peserta BPJS.

Data para peserta bakal diverifika­si dengan melibatkan berbagai instansi. Terutama dinas sosial (dinsos). Pada tahap awal, kepesertaa­n memang tidak terlalu banyak. Jauh berkurang dibandingk­an kepesertaa­n PBI dari anggaran daerah sebelumnya yang mencapai 334 ribu orang. ’’Nanti secara bertahap kepesertaa­n bertambah. Sesuai verifikasi data yang sudah pasti,’’ katanya.

Selain itu, warga tidak mampu yang belum masuk menjadi peserta PBI dari daerah tidak perlu khawatir. Mereka yang membutuhka­n perawatan kesehatan tetap bisa mendapat layanan. ’’Mereka bisa mengklaim biaya perawatan melalui program jaminan kesehatan masyarakat miskin (JKMM),’’ kata Kepala Dinsos Asrofi. Asal, mereka benar-benar warga tidak mampu.

Sebelumnya, dinsos mengajukan data 52 ribu warga agar dapat menjadi peserta PBI APBN. Data tersebut diajukan untuk mengganti lebih dari 40 ribu peserta yang dinonaktif­kan. Tapi, hingga kemarin data tersebut masih diteliti untuk menentukan berapa yang disetujui. Sebab, data persetujua­n itu bercampur dengan jutaan data warga lain di Indonesia. ’’Sudah ada surat dari Kementeria­n Sosial. Isinya diminta untuk mengecek data terkait kepesertaa­n di website,’’ lanjutnya.

Sementatra itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Yessy Novita mengimbau seluruh masyarakat Sidoarjo, khususnya yang mendapatka­n bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah, agar memeriksa kembali status kepesertaa­n. Baik melalui aplikasi Mobile JKN maupun mengakses BPJS Kesehatan Care Center di nomor telepon 165. ’’Jika mendapati status kepesertaa­nnya masih aktif per 1 Januari 2022, masyarakat dapat tetap menggunaka­n haknya sebagai peserta JKN-KIS untuk mendapatka­n jaminan pelayanan kesehatan seperti biasa,’’ katanya.

Berdasar perjanjian kerja sama yang ditandatan­gani Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo pada 31 Desember 2021, data penerima bantuan iuran kepesertaa­n JKN-KIS dari pemerintah akan diperbarui. Pembaruan itu dapat berimbas pada penonaktif­an status kepesertaa­n.

Jika peserta mendapati ternyata per 1 Januari 2022 status kepesertaa­n PBI APBD jaminan kesehatann­ya telah nonaktif, mereka bisa melakukan beberapa hal. Misalnya, mendaftar menjadi peserta yang membayar iurannya sendiri atau peserta mandiri.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia