Bupati Copot Direksi Perumda Giri Tirta
Dugaan Penggunaan Anggaran Modal Rp 25 M
GRESIK – Akibat penggunaan anggaran penyertaan modal yang tidak sesuai dengan rencana bisnis, jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta dicopot. Bupati Fandi Akhmad Yani mengeluarkan keputusan pencopotan itu sejak 31 Desember 2021.
Keputusan pencopotan jajaran direksi PDAM Gresik tersebut diambil karena adanya dugaan penggunaan anggaran modal sebesar Rp 25 miliar yang tidak sesuai dengan perencanaan. Kabar pemecatan Siti Aminatus Zariyah dan jajaran direksi PDAM dibenarkan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
’’Dewan dan jajaran direksi (Perumda Giri Tirta, Red) kami berhentikan semua,’’ kata Yani, sapaan Bupati Fandi Akhmad Yani, kemarin (2/1).
Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat keputusan bupati Gresik nomor 821.2/708/HK/437.12/2021 tentang pemberhentian Siti Aminatus Zariyah dari jabatan direktur utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik. Kemudian, surat keputusan bupati Gresik nomor 821.2/709/HK/437.12/2021 tentang pemberhentian Harisun Awali dari jabatan direktur teknik Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik.
Pemecatan direksi PDAM Gresik diduga merupakan buntut dari persoalan yang ditemukan saat Bupati Yani sidak pada 17 September lalu. Bupati alumnus Universitas Airlangga itu menemukan adanya penyertaan modal APBD pada 2019 sebesar Rp 25 miliar yang tak sesuai perencanaan.
’’Yang pasti, mengenai banyak hal. Manajemen PDAM butuh pembenahan total karena terkait dengan pelayanan masyarakat,’’ jelas Yani.
Pada 2019 Perumda Giri Tirta yang saat itu berbadan hukum PDAM Giri Tirta mendapatkan penyertaan modal senilai Rp 25 miliar dari APBD untuk 2020. Sesuai dengan renbis, modal tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan perpipaan. Termasuk peremajaan pipa usang berusia 30-an tahun. Memang, permasalahan klasik pelayanan Giri Tirta adalah kerap kali pipa bocor karena telah usang.
Menurut catatan Jawa Pos, dari - Direktur Utama: - Direktur Umum: - Direktur Teknik: anggaran Rp 25 miliar itu, pada pertengahan 2020 baru terserap Rp 3,6 miliar. Kemudian, di tutup tahun 2020, anggaran itu tidak terserap secara maksimal.
Setelah diberhentikan, Yani menunjuk pejabat sementara, yakni pelaksana tugas. Di antaranya, Plt Direktur Utama Gunawan, Plt Direktur Umum Wiwid, dan Plt Direktur Teknis Fatris. Sementara itu, lelang jabatan untuk mengisi jajaran direksi bakal dibuka minggu depan. Yani berharap manajemen baru bisa mengatasi persoalan yang dialami PDAM, termasuk keluhan pelanggan terkait dengan air.
Sementara itu, Siti Aminatus Zariyah, selaku direktur utama Perumda Giri Tirta Gresik yang diberhentikan, membenarkan adanya keputusan bupati terkait dengan pemberhentian jajaran direksi itu. ’’Iya, diberhentikan,” ujarnya.