Tak Punya Dokumen, Warga Gugat Ketua RW hingga Wali Kota
Klaim Miliki Tanah yang Ada Tiga SD dan TK
SURABAYA – Djoko Purnomo dan ketujuh saudaranya menggugat Zainul Arifin, ketua RW 5 Pogot, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tergugat dituduh menggunakan tanah penggugat seluas 8.000 meter persegi untuk balai RW, TK, dan lapangan futsal. Wali kota Surabaya dan lurah Tanah Kali Kedinding juga menjadi tergugat karena tanah itu dipasangi plang aset Pemkot Surabaya. Di sisi lain, para penggugat tidak memiliki dokumen apa pun tentang tanah tersebut.
Pengacara para penggugat, Amatus Sudin, mengungkapkan bahwa para kliennya adalah cucu almarhum Muklar P. Tilam yang diklaim sebagai pemilik tanah tersebut. Tanah itu, menurut dia, dikuasai sejak 1930 secara turun-temurun.
Dia menjelaskan, pada 1977, lurah mendatangi orang tua Djoko untuk meminta tanah lantaran ingin mendirikan sekolah dasar. Versi Amatus, tanah itu diberikan secara lisan sampai dibangun tiga sekolah dasar negeri yang berdiri hingga sekarang.
Tujuh tahun lalu tanah itu dipasangi plang yang menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan aset pemkot. Tidak lama setelah itu, Zainul membangun balaiRW,TK,danlapanganfutsal di atas tanah tersebut. ”Tanpa pemberitahuan ke penggugat. Karenamereka(penggugat,Red) orang tidak mengerti, sewaktu dibangun,tidakprotes,”ujarAmatus.
Setelah itu, mereka mengajukan gugatan. Amatus mengakui bahwa para kliennya tidak memiliki alas hak meski sudah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. Orang tua mereka tidak pernah mengurus alas hak karena tidak tahu.
”Tapi, kami punya bukti berbentuk penguasaan fisik secara terus-menerus dan tiada henti,” katanya. Para penggugat semestinya mendapat prioritas untuk memperoleh alas hak atas tanah tersebut lantaran sudah lama menguasainya.
Sementara itu, pengacara Zainul, Rachmat Idisetyo, menyatakan bahwa tanah yang diklaim para penggugat sebenarnya memang aset pemkot yang tercatat di daftar aset resmi daerah. Zainul hanya meminjamnya dan tidak pernah mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. ”RW berani membangun balai RW dan TK karena ada izin tertulis. Kami diberi hak pakai atas objek tanah tersebut. Sudah ada perjanjian tertulis antara pemkot dan RW,” papar Rachmat.
LapanganfutsaldibangunDinas Kepemudaan dan Olahraga Surabaya. Selain itu, gugatan tersebut kabur. Para penggugat menggugat Zainul sebagai ketua RW, tetapi rumah pribadinya dimohonkansebagaisitajaminan.
Para penggugat juga tidak memiliki satu pun alas hak. Menurut dia, tidak masuk akal bila saat ini ada pemilik tanah yang tidak bisa menunjukkan alas hak. ”Sekarang ini sudah 2022, tetapi tidak ada satu pun alas hak. Pethok atau bukti bayar pajak bumi dan bangunan tidak ada,” tegasnya.
Tapi, kami punya bukti berbentuk penguasaan fisik secara terus-menerus dan tiada henti.” AMATUS SUDIN
Pengacara Penggugat
Sekarang ini sudah 2022, tetapi tidak ada satu pun alas hak. Pethok atau bukti bayar pajak bumi dan bangunan tidak ada.” RACHMAT IDISETYO
Pengacara Tergugat