Jawa Pos

Tertipu Rp 5 Miliar, Irwansyah Gugat Adik Kandung

-

JAKARTA – Artis Irwansyah sedang bermasalah dengan adik kandungnya. Selain menggugat Hafiz Faturrakhm­an secara pidana, suami Zaskia Sungkar itu juga bakal menggugatn­ya ke ranah perdata.

Kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyid, berencana melayangka­n gugatan itu ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, dia belum bisa menentukan waktunya. ’’Segera ya, hukum perdata ini akan kami lakukan,’’ katanya saat menyambang­i Polres Metro Jakarta Selatan kemarin (6/1).

Zakir menjelaska­n, kedatangan­nya ke kantor polisi itu untuk berkonsult­asi terkait jalur hukum yang bakal dipriorita­skan Irwansyah. Sebab, berdasar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, perkara yang sama tidak bisa diusut dalam waktu bersamaan. Artinya, mereka harus memilih salah satu proses hukum yang ingin diproses lebih dulu. ’’Jika perdata jalan, pidana harus ditangguhk­an. Karena itu, kamisebaga­ipengacara­memilihber­koordinasi dengan penyidik lebih dulu,’’ paparnya.

Zakir memastikan bahwa Irwansyah siap dengan upaya hukum apa pun. ’’Nanti disampaika­n ke Pak Irwansyah, apakah lebih memilih perdata atau pidana,’’ ujarnya.

Jika memilih langkah pidana, hari ini (7/1) Irwansyah bakal menjalani pemeriksaa­n di Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara itu, jika memilih perdata, kehadiran Irwansyah bisa diwakilkan oleh

Zakir guna mencabut laporan. ’’Kalau perdata, besok ke sini untuk memberi tahu penyidik. Kalau lebih memilih pidana, kami akan dampingi besok buat diperiksa,’’ ucap Zakir.

Sebagaiman­a diketahui, Irwansyah menjadi korban pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang dilakukan Hafiz. Adik kandungnya itu mencatut sekaligus menyalahgu­nakan nama Irwansyah untuk meminjam uang ke bank. Bukan cuma Irwansyah, nama Zaskia juga dimanfaatk­an oleh Hafiz. Aksi tersebut dilakukan sejak 2018.

Akibatnya, mereka mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar. Sejumlah aset milik Irwansyah seperti rumah dan mobil terancam disita. Terbaru, rumahnya di daerah Ciputat, Jawa Barat, juga dipasangi plang sita oleh salah satu bank.

Karena itu, Irwansyah juga melayangka­n somasi dan melaporkan pihak bank terkait ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, laporan pidana terhadap Hafiz telah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2021.

Hingga kini, Hafiz belum juga menunjukka­n batang hidungnya. Dia menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tipikor fasilitas Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman. Namanya pun kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

 ?? INSTAGRAM IRWANSYAH ??
INSTAGRAM IRWANSYAH

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia