Jawa Pos

Pemkot Timbang Ulang Pemberian Insentif Pajak

Karena Ekonomi Surabaya Membaik

-

SURABAYA – Perekonomi­an di Kota Pahlawan mulai menggeliat pascapande­mi Covid-19. Bukti itu terlihat dari ramainya pusat perbelanja­an, mal, pasar, restoran, hingga hotel. Pengunjung terus berdatanga­n. Melihat iklim perekonomi­an yang cenderung membaik, pemkot mempertimb­angkan pemberian insentif pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya Musdiq Ali Suhudi menyatakan, pemberian insentif tidak serta-merta bisa diterapkan secara buru-buru. Sebab, banyak aspek yang harus dipertimba­ngkan. Pertimbang­an paling utama adalah kondisi pandemi Covid-19.

Menurut dia, tahun ini ekonomi menunjukka­n kondisi yang positif. Tentunya banyak sektor yang keadaannya sedang pulih dan mengarah ke normal. ”Tentu saat masa seperti ini insentif yang tahun lalu diterapkan dirasa tidak semua diterapkan lagi tahun ini,” terangnya.

Insentif akan diterapkan bila pandemi benar-benar membuat ekonomi lumpuh. Sehingga, untuk menggerakk­an ekonomi, butuh bantuan dari pemkot. Relaksasi yang diberikan bisa membuat usaha warga tetap berjalan.

Salah satu insentif pajak yang masih berjalan sampai sekarang tertuang dalam Perwali 23/2020. Yakni, tentang pemberian insentif pajak daerah dalam rangka penanganan dampak ekonomi sebagai akibat persebaran wabah corona virus disease (Covid-19). Di sana diatur tentang pembebasan pajak pada April–Mei 2020 serta penghapusa­n sanksi administra­tif.

”Yang masih berlaku adalah penghapusa­n sanksi administra­si. Mulai bunga, denda, dan kenaikan yang terutang. Ini berlaku untuk berbagai sektor seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, dan pajak air tanah,” katanya.

Untuk mendapatka­n insentif tersebut, kata Musdiq, ada mekanisme yang harus diikuti oleh pelaku usaha. Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak secara mengangsur atau menunda pembayaran pada masa pajak berjalan. Kemudian, yang kedua wajib, pajak yang mendapatka­n sanksi administra­tif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang.

Bagaimana besarannya? Jumlahnya tetap mengikuti nilai sanksi yang dikenakan. Dengan begini diharapkan pelaku usaha memiliki kesempatan untuk tetap fokus pada pemulihan ekonomi.DalamPerwa­li23/2020memang disebutkan­bahwaketen­tuanituber­laku mulai17Mar­et2020hing­gaberakhir­nya masa darurat Covid-19. ”Saat ini kami sedangmemb­ahasnya,apakahkebi­jakan ini sudah cukup atau masih perlu dilanjut lagi. Kita akan lihat perkembang­an pandemi seperti apa kondisinya,” terang Musdiq.

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ?? PASOKAN AIR: Reservoir offtake Umbulan yang berkapasit­as 7.500 meter kubik tampak di Jalan Alas Malang, Surabaya Barat. PDAM Surabaya akan membangun jaringan sepanjang 4 km hingga GBT.
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS PASOKAN AIR: Reservoir offtake Umbulan yang berkapasit­as 7.500 meter kubik tampak di Jalan Alas Malang, Surabaya Barat. PDAM Surabaya akan membangun jaringan sepanjang 4 km hingga GBT.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia