Pemkot Timbang Ulang Pemberian Insentif Pajak
Karena Ekonomi Surabaya Membaik
SURABAYA – Perekonomian di Kota Pahlawan mulai menggeliat pascapandemi Covid-19. Bukti itu terlihat dari ramainya pusat perbelanjaan, mal, pasar, restoran, hingga hotel. Pengunjung terus berdatangan. Melihat iklim perekonomian yang cenderung membaik, pemkot mempertimbangkan pemberian insentif pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya Musdiq Ali Suhudi menyatakan, pemberian insentif tidak serta-merta bisa diterapkan secara buru-buru. Sebab, banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Pertimbangan paling utama adalah kondisi pandemi Covid-19.
Menurut dia, tahun ini ekonomi menunjukkan kondisi yang positif. Tentunya banyak sektor yang keadaannya sedang pulih dan mengarah ke normal. ”Tentu saat masa seperti ini insentif yang tahun lalu diterapkan dirasa tidak semua diterapkan lagi tahun ini,” terangnya.
Insentif akan diterapkan bila pandemi benar-benar membuat ekonomi lumpuh. Sehingga, untuk menggerakkan ekonomi, butuh bantuan dari pemkot. Relaksasi yang diberikan bisa membuat usaha warga tetap berjalan.
Salah satu insentif pajak yang masih berjalan sampai sekarang tertuang dalam Perwali 23/2020. Yakni, tentang pemberian insentif pajak daerah dalam rangka penanganan dampak ekonomi sebagai akibat persebaran wabah corona virus disease (Covid-19). Di sana diatur tentang pembebasan pajak pada April–Mei 2020 serta penghapusan sanksi administratif.
”Yang masih berlaku adalah penghapusan sanksi administrasi. Mulai bunga, denda, dan kenaikan yang terutang. Ini berlaku untuk berbagai sektor seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, dan pajak air tanah,” katanya.
Untuk mendapatkan insentif tersebut, kata Musdiq, ada mekanisme yang harus diikuti oleh pelaku usaha. Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak secara mengangsur atau menunda pembayaran pada masa pajak berjalan. Kemudian, yang kedua wajib, pajak yang mendapatkan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang.
Bagaimana besarannya? Jumlahnya tetap mengikuti nilai sanksi yang dikenakan. Dengan begini diharapkan pelaku usaha memiliki kesempatan untuk tetap fokus pada pemulihan ekonomi.DalamPerwali23/2020memang disebutkanbahwaketentuanituberlaku mulai17Maret2020hinggaberakhirnya masa darurat Covid-19. ”Saat ini kami sedangmembahasnya,apakahkebijakan ini sudah cukup atau masih perlu dilanjut lagi. Kita akan lihat perkembangan pandemi seperti apa kondisinya,” terang Musdiq.