Jawa Pos

Dikebut, RUU IKN Segera Disahkan

KPK Dalami Aliran Dana Bupati PPU

-

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) belum lama dibahas di dewan. Namun, rencananya Selasa (18/1) depan, RUU tersebut disahkan di rapat paripurna DPR. Pembahasan kilat panitia khusus (pansus) RUU IKN DPR bersama pemerintah itu menuai reaksi.

Manajer Kampanye Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Wahyu A. Perdana mengatakan, cepatnya pembahasan RUU IKN rawan mengulang inkonstitu­sionalitas UU Cipta Kerja. Ada potensi cacat formil terkait dikebutnya pembahasan RUU tersebut.

Merunut perjalanan­nya, RUU IKN hanya dibahas sekitar 40 hari. Itu dihitung sejak kali pertama pansus RUU IKN ditetapkan pada 7 Desember 2021. Selama pembahasan, pansus kerap menggelar rapat maraton. ”Rapat-rapat ini tidak jarang dilakukan sedari pagi hingga menjelang tengah malam, bahkan di hari libur,” ujarnya kemarin (14/1).

Selain itu, kata Wahyu, belum ada partisipas­i publik yang bermakna. Pansus dinilai tidak melibatkan unsur publik secara komprehens­if. ”(Pembahasan) tidak melibatkan semua unsur masyarakat, baik petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, maupun organisasi masyarakat sipil,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia membantah RUU IKN dibahas tergesa-gesa. Dia mengklaim bahwa pembahasan sudah sesuai jadwal. Politikus Partai Golkar itu beralasan, pembanguna­n IKN membutuhka­n kepastian hukum. Tanpa hal tersebut, akan sulit bagi pemerintah mengganden­g swasta maupun donatur dalam pembanguna­nnya. Untuk itu, pansus bersama pemerintah sepakat agar kerja cepat. ”Kami (swasta, Red) mau bantu, tetapi kepastian harus klir dulu. Kepastian hukum itu ya undangunda­ng, start semuanya undang-undang,” ucapnya kemarin.

Di sisi lain, Penajam Paser Utara (PPU) selaku lokasi IKN baru kini berada dalam sorotan setelah penangkapa­n Bupati Abdul Gafur Mas’ud dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Lembaga antirasuah tersebut tengah mendalami dugaan aliran dana kasus suap Gafur ke Partai Demokrat. Itu terkait dengan jabatan Gafur sebagai ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan dan tersangka lainnya, Nur Afifah Balqis, sebagai bendahara Demokrat Balikpapan.

”Apakah ada dugaan aliran dana ke partai, itu tentu nanti yang akan didalami dalam proses penyidikan. Tapi, informasi sampai saat ini belum kami dapatkan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dalam perkara tersebut, Afifah ditengarai berperan menampung uang Gafur. Uang itu disimpan dalam sebuah rekening atas namanya. Uang dari rekanan proyek tersebut dikelola dan dipergunak­an untuk keperluan Gafur. Saat OTT, KPK menemukan uang Rp 447 juta dalam rekening bank atas nama Nur Afifah.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? KASUS SUAP: Penyidik KPK menunjukka­n barang bukti hasil operasi tangkap tangan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1) malam.
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS KASUS SUAP: Penyidik KPK menunjukka­n barang bukti hasil operasi tangkap tangan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1) malam.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia