Mayoritas Penyertaan Modal Negara untuk Proyek Tol
JAKARTA
– Pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) 2022 kepada tujuh badan usaha milik negara (BUMN). Totalnya sebesar Rp 38,47 triliun. Dana tersebut difokuskan untuk pembangunan infrastruktur transportasi, ketenagalistrikan, pem_ biayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan penjaminan proyek infrastruktur.
Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan (TP RPEKND Kemenkeu) Dodok Dwi Handoko mengatakan, alokasi PMN merupakan dukungan pemerintah kepada BUMN.
PT Hutama Karya mendapat PMN terbesar. Yaitu, sebanyak Rp 23,85 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan delapan ruas jalan tol trans-Sumatera (JTTS). ”Masih butuh banyak. Dari Lampung ke Medan lewat jalur timur maupun barat bisa dua hari tiga malam. Kalau sudah jadi waktu tempuhnya bisa separonya,” kata Dodok dalam acara Bincang Bareng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kemarin (14/1).
Di sektor manufaktur lainnya, pemerintah memberikan PMN untuk PT Waskita Karya sebanyak Rp 3 triliun. Modal pemerintah tersebut untuk mendukung penyelesaian ruas tol Kayu Agung– Palembang–Betung dan Bogor– Ciawi–Sukabumi. Sementara itu, PT Adhi Karya mendapat Rp 1,976 triliun yang digunakan untuk jalan tol Solo–Jogjakarta–Kulonprogo, Jogjakarta–Bawen, dan sistem penyediaan air minum regional Karian–Serpong.
Pemberian PMN terbesar kedua diberikan ke PT PLN sebesar Rp 5 triliun. PMN akan digunakan untuk pembangunan proyekproyek ketenagalistrikan serta mendukung pengembangan lima destinasi pariwisata superprioritas. ”Tidak hanya pembangkitnya, tapi juga distribusinya. Khusus untuk listrik pedesaan,” terangnya.
Sejak 2021, lanjut Dodok, Kemenkeu
mewajibkan adanya key performance indicators (KPI) alias indikator kinerja utama khusus bagi BUMN penerima PMN. Sebagai bentuk akuntabilitas pembiayaan investasi pemerintah yang harus dikelola secara good governance. Sehingga, dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
”KPI ini dituangkan dalam kontrak kinerja antara BUMN/ lembaga penerima PMN dan kementerian terkait yang menaunginya. Sebagai bentuk komitmen dari manajemen BUMN untuk mencapai target serta bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan dana APBN,” jelasnya.