Safety First, Pasang Penanda, lalu Panggil Bantuan
Menghadapi situasi mobil mogok atau ban pecah di tengah perjalanan tentu merepotkan. Sekaligus merupakan kondisi berisiko. Terlebih jika hal itu terjadi di ruas jalan tol.
SEBAB, akan sulit mendapatkan bantuan dari pengguna jalan lainnya atau menemukan bengkel seperti di jalan protokol. Kendaraan lain tidak bisa serta-merta berhenti untuk membantu. Namun, jangan langsung merasa panik.
Tepikan Kendaraan ke Bahu Jalan
Berpikir jernih sangat diperlukan saat kendaraan mengalami masalah di jalan tol. Apalagi ketika berada di lajur kanan. Bila memungkinkan, segera tepikan kendaraan ke bahu jalan.
Nyalakan Lampu Hazard
Dalam kondisi tertentu, terkadang kendaraan tidak bisa ditepikan. Nyalakan lampu hazard sebagai tanda bagi pengguna jalan di belakang Anda.
Pasang Tanda Kendaraan Bermasalah
Penunjuk terbaik adalah segi tiga pengaman. Meskipun sederhana, keberadaannya cukup penting. Jadi, kendaraan seharusnya selalu dilengkapi dengan itu. Jarak pemasangan juga tidak boleh terlalu dekat dengan kendaraan. Sebaiknya lebih dari 10 meter agar ada cukup ruang bagi kendaraan dari arah belakang untuk menghindari tabrakan.
Kosongkan Kendaraan
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, seluruh penumpang keluar dari kendaraan. Tentunya dengan melihat kondisi sekitar. Jangan sampai membahayakan.
Hubungi Petugas
Setiap pengendara yang melintasi jalan tol wajib mengetahui kontak pihak berwenang di jalan tol yang sedang dilintasi. Bisa Jasa Marga atau PJR. Papan pengumuman yang berisi nomor kontak petugas biasanya berada tak jauh dari gerbang tol. Segera catat atau difoto. Fungsinya untuk berjaga-jaga ketika ada masalah di jalan tol. Dengan begitu, saat kendaraan mogok, bantuan bisa lekas tiba.
Catatan Penting:
Untuk mencegah peluang mogok di jalan tol, periksa kendaraan sebelum digunakan. Kondisinya harus dipastikan baik. Begitu juga dengan pengendara. Wajib dalam kondisi prima.
Fokus mengemudi harus dijaga selama perjalanan. Jangan melakukan sesuatu yang bisa mengganggu konsentrasi. Misalnya, mengoperasikan ponsel.
Patuhi batas kecepatan, jarak aman dengan kendaraan lain, hingga penggunaan lajur sesuai kebutuhan. Jangan melintas di bahu jalan yang diperuntukkan bagi kondisi darurat dan segera istirahat jika lelah. Ingat, durasi mengemudi tanpa henti adalah dua jam. Lebih dari itu, cari rest area terdekat. (*/disarikan oleh wartawan Jawa Pos Hasti Edi Sudrajat)