Dua Eks Napi Buru Toko Elektronik Online untuk Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu
Irvan dan Koko mencari kelengahan toko elektronik yang melayani pembelian secara online untuk ditipu. Modusnya, membeli lewat telepon dan membayar dengan bukti transfer palsu.
IRVAN Ziqni keluar lebih cepat dari penjara setelah dihukum tujuh tahun karena mengedarkan narkoba pada 2019. Kepulangannya disambut teman baiknya, Manghayu Koko Bagaskara. Koko yang lima kali keluar masuk penjara akibat kasus pencurian mengunjungi Irvan di rumahnya di Rungkut pada 14 Oktober 2021.
Dalam pertemuan empat mata itu, keduanya sepakat berencana menipu penjual online. Modusnya, membeli barang online dengan menunjukkan bukti transfer palsu.
Jaksa penuntut umum Suwarti dalam dakwaannya menjelaskan, Irvan dan Koko mencari sasaran calon korban secara acak lewat pencarian di internet. ”Terdakwa mencari sasaran atau korban yang mencantumkan nama toko dan nomor telepon,” jelas jaksa Suwarti dalam dakwaannya.
Keduanya berpura-pura sebagai pembeli dan mengirimkan pesan singkat secara acak ke toko-toko calon korban. Di dalam pesan tersebut, mereka menyampaikan tertarik membeli barang yang dijual. Salah satu yang dihubungi adalah Toko Juara Computer. Toko di ITC Mega Grosir itu kebetulan memiliki situs online dan media sosial untuk mempromosikan produknya. Mereka juga menjual barang-barang secara online.
Koko yang hingga kini menjadi buron berpura-pura ingin membeli laptop. Dia yang mengaku bernama Fery memesan dua laptop. Masing-masing seharga Rp 16,4 juta dan Rp 16,1 juta. Koko sepakat akan membayar pembelian dua laptop tersebut secara transfer ke rekening toko. Namun, dia tidak benar-benar mentransfer uang.
”Setelah mendapatkan nomor rekening milik Toko Juara Computer, Manghayu Koko Bagaskara mengedit foto bukti transfer dengan handphone seolah-olah benar isinya,” terangnya.
Bukti transfer palsu itu lalu dikirim Koko melalui pesan singkat yang diterima karyawan toko, Novitasari. Karyawan itu langsung percaya begitu saja dengan bukti transfer yang dikirim Koko. Dia tidak mengecek terlebih dahulu mutasi rekening di rekening tokonya.
Novitasari kemudian berniat menyerahkan dua laptop pesanan tersebut. Koko tidak langsung mengambil laptop tersebut di toko. Dia memesan kurir untuk mengambilnya dan mengantarkannya ke alamat yang sudah ditentukan. Dua laptop itu akhirnya jatuh ke tangan Koko dan Irvan.
Tidak lama setelah menerimanya, terdakwa Irvan dan Koko menjualnya kepada penadah. Satu laptop laku terjual Rp 6 juta dan satu lagi Rp 2 juta. Irvan berhasil ditangkap petugas Polrestabes Surabaya yang menerima laporan penipuan dengan modus bukti transfer palsu dari pemilik toko. Akibat penipuan tersebut, pemilik toko merugi Rp 32,5 juta.
Jaksa Suwarti menuntut terdakwa Irvan hukuman setahun penjara. Dia menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Irvan mengaku hanya diajak Koko. Dia mengirimkan pesan singkat secara acak ke banyak toko untuk memesan barang. Hanya Toko Juara Computer yang akhirnya tertipu dengan bukti transfer palsu hingga mengirim barang pesanan. ”Saya dapat Rp 1 juta. Saya hanya diajak,” ucap Irvan dalam persidangan.
Irvan mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia memohon kepada majelis hakim agar dihukum yang seringan-ringannya. Irvan sudah empat ini masuk penjara. Sebelumnya, selama 2018–2019, dia tiga kali keluar masuk penjara karena terlibat kasus narkotika.