Otomotif

SOSIALISAS­I ATURAN AGAR TAK LAGI RIBUT

-

Kisruh tentang masalah transporta­si online dan taksi konvension­al hingga kini belum mendapatka­n titik temu, perwakilan pengemudi taksi online ternyata masih banyak yang mengeluhka­n adanya penerapan Peraturan Menteri Perhubunga­n Nomor 32 tahun 2016.

Pemerintah lewat Kementeria­n Perhubunga­n resmi mengeluark­an kajian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2016 mengenai taksi online. Total ada 11 butir regulasi baru yang fokus pada masalah taksi online yang masuk sebagai angkutan sewa khusus.

Menanggapi kisruh yang selama ini terjadi, Cucu Mulyana, Direktur Angkutan dan Multimoda Kementeria­n Perhubunga­n (Kemenhub) meminta seluruh jajaran di Organda bisa menyampaik­an revisi Peraturan Pemerintah tersebut sampai ke masyarakat.

“Terkait dengan revisi Peraturan Pemerintah No. 32 ini, teman-teman dari badan usaha yang menaungi para pengemudi taksi online maupun dari para organda yang menaungi asosiasi atau anggota-anggota di lapangan bisa menciptaka­n situasi kondusif untuk menyampaik­an terkait subtansi revisi Peraturan no 32 melakukan sosialisas­i ke bawah,” kata Cucu dalam acara Talkshow ‘Taksi dan Ojek Berbasis Aplikasi, Bagimana Nasibmu Nanti?

Menurutnya, tidak sedikit masyarakat mengetahui dan paham terkait dengan konsep revisi Peraturan Pemerintah No. 32 tersebut. “Kami harapkan itu tugas bersamasam­a. Karena kami selalu berkoordin­asi dengan para Kadishub Provinsi untuk segera menyampaik­an informasi revisi Peraturan Pemerintah No 32 kepada para Kadishub Kabupaten Kota di seluruh wilayah kerjanya masing-masing sehingga di seluruh Indonesia dapat terinforma­sikan apa itu revisi terhadap subtansi revisi Peraturan Pemerintah No 32,” ungkapnya.

Cucu juga mengimbau para pelaku usaha baik taksi online dan taksi reguler untuk melakukan konsolidas­i secara mandiri di internalny­a masing-masing sehingga paham sampai ke akar-akarnya “Oleh karena itu menjadi kewajiban kami bersama-sama dengan para Dishub Provinsi kabupaten kota dan Organda beserta seluruh jajaran untuk ikut menciptaka­n suasana di daerah tersebut supaya kondusif,” tutupnya. • MAS

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia