KLAIM MUDAH
Untuk bisa klaim asuransi ke PT Jasa Raharja (Persero) terbilang mudah, karena syarat yang perlu dipenuhi pun bersifat administratif.
Seperti, keluarga atau ahli waris maupun kerabat dapat melaporkan peristiwa kecelakaan kepada Jasa Raharja. Setelah itu mengisi form pengajuan klaim. Lampirkan KTP ahli waris, buku rekening, surat nikah, kartu keluarga, surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit (untuk korban meninggal).
“Dari pihak kepolisian, keluarga korban maupun kerabat secara administrasi hanya membuat laporan kepolisian saja. Nantinya akan ditindaklanjuti pembayarannya empat hari setelah pembuatan laporan. Selain itu, kami akan pastikan juga kecelakaan benar terjadi agar pencairan santunan disampaikan kepada pihak yang tepat,” ujar Kanit Lakalantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Agus Suparyanto.
Sementara itu, Isman, Coorporate Secretary PT Jasa Raharja (Persero) menjelaskan tahapan dan syarat yang diperlukan untuk mengklaim asuransi kecelakaan di jalan raya.
“Syaratnya sangat mudah hanya membuat laporan kepolisian sebagai dokumen utama. Selain itu juga, dokumen pendukungnya KTP ahli waris, kartu keluarga, surat nikah, surat keterangan meninggal dunia,” papar Isman.
Proses klaim asuransi bisa dalam kurun waktu secepatnya bahkan hitungan jam atau satu hari setelah kecelakaan terjadi, asuransi bisa cair.
Untuk memaksimalkan asuransi diberikan kepada korban kecelakaan, PT Jasa Raharja (Persero) melakukan strategi ‘jemput bola’ ke lokasi kecelakaan dan rumah ahli waris serta proses tersebut tidak dipungut biaya.