Otomotif

SANTUNAN NAIK 100%

-

Dari iuran, pengendara yang mengalami kecelakaan akan mendapatka­n santunan yang kini besarannya telah dinaikkan 100% dari ketentuan sebelumnya.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 16/2017 berikut daftar jumlah santunan bagi korban kecelakaan di jalan raya.

Meninggal dunia mendapatka­n santunan Rp 25 juta berubah menjadi Rp 50 juta.

Cacat tetap (berdasarka­n persentase tertentu, maksimal) mendapatka­n santunan Rp 25 juta naik menjadi Rp 50 juta.

Biaya perawatan luka-luka (maksimal) mendapatka­n Rp 10 juta naik menjadi Rp 20 juta.

Manfaat tambahan yang diberikan dari ketentuan yang baru ialah: 1. Penggantia­n biaya P3K (maksimal);

Yang awalnya tidak ada menjadi Rp 10 juta 2. Penggantia­n biaya ambulans (maksimal). Yang awalnya tidak ada menjadi Rp 500 ribu. 3. Biaya Penguburan (jika tidak ada ahli waris) dari Rp 2 Juta menjadi Rp 4 Juta

“Terhitung 1 Juni 2017, jumlah santunan kepada korban meninggal dunia, cacat total dan lainnya naik 100%, yang awalnya korban meninggal mendapat Rp 25 juta kini mendapat Rp 50 juta,” tutur Isman.

Selain itu, santunan bukan hanya diberikan bagi pengendara saja, namun juga diberikan kepada penumpang bahkan pejalan kaki yang menjadi korban tabrakan antar kendaraan.

“Kita akan cover penumpang atau masyarakat sekitar yang menjadi terdampak tabrakan di Jalan Raya,” kata Isman.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia