Otomotif

INI LANDASAN HUKUMNYA

-

Penindakan tilang bagi kendaraan yang memakai lampu isyarat strobo dan sirene terus digalakkan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Terhitung mulai 11 Oktober hingga 11 November 2017. Apa landasan hukum yang melegalkan aparat Kepolisian menindak pengemudi yang melanggar?

Pasalnya banyak masyarakat yang menanyakan klausul terkait dasar hukum penindakan tilang bagi kendaraan memakai strobo dan sirine. Menjawab pertanyaan ini, AKBP Budiyanto selaku Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya, merinci landasan hukumnya;

• Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

• Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

• PP no. 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaa­n kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggara­n lalu lintas dan angkutan jalan.

• Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2326/IX/2017 tanggal 29 September 2017 Tentang Penggunaan Rotator oleh Masyarakat.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia