Otomotif

RENCANA KERJA DITLANTAS POLDA Metro JAYA TAHUN 2017

-

Pasal 59 undang-undang no. 22 tahun 2009

Untuk kepentinga­n tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

Lampu isyarat sebagaiman­a dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.

Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaiman­a dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian negara Republik Indonesia;

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersiha­n fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia