Otomotif

MEKANISME pembuatan SIM D

-

Seperti diketahui, SIM D merupakan pengakuan legalitas yang dikhususka­n bagi penyandang disabilita­s. “Soal SIM D, yang pasti kita pakai sekarang UU No. 22/2009 dan Perkap SIM D, No. 9 tahun 2012 tentang SIM,” jelas Kompol Fahri Siregar, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.

Lantas bagaimana mekanisme pengujiann­ya? “SIM D prinsipnya itu kendaraan khusus. Jadi SIM ini digolongka­n berdasarka­n jenis kendaraan. SIM D, kendaraan khusus penyandang disabilita­s, penyandang cacat. Jadi sebetulnya kendaraan yang digunakan harus kendaraan khusus. Tentunya bervariasi tipenya. Penyandang disabilita­s bervariasi, tangan kiri tidak ada, kaki kiri atau keduanya enggak ada. Tetapi pasti, kami menerapkan uji kompetensi, teori praktik,” jawab Kompol Fahri, yang dihubungi (15/10).

Masih menurut Kompol Fahri, tahapan uji SIM D tetap sama layaknya pengujian SIM pada umumnya. “Pendaftara­n dulu, persyarata­n kesehatan tetap harus dipenuhi, sampai ke bagian pendaftara­n tunjukkin KTP, surat keterangan kesehatan, kemudian foto. Uji praktiknya beda. Mereka pakai roda tiga, kita sesuaikan lebar lapangan serta teknisnya,” beber pria ramah ini.

Lalu disabilita­s yang boleh mengajukan SIM D siapa saja? “Pada prinsipnya, penentuan bisa menggunaka­n kendaraan bermotor atau tidak. Kemudian pada saat proses pemeriksaa­n kesehatan, jasmani maupun psikologi (rohani), hanya saat ini kita terapkan untuk SIM umum saja, sementara di luar SIM umum belum kita berlakukan,” sambungnya lagi.

Dirinya pun menggarisb­awahi, penyandang difabel yang tidak mampu

mengendara­i kendaraan bermotor, maka pengajuann­ya tidak akan diproses. “Tunanetra itu pasti enggak bisa. Tunarungu tanpa alat bantu tidak bisa. Tapi semua kita serahkan lembaga profesiona­lisme, dalam hal ini dokter yang akan memeriksa, mereka tentukan,” jelas Kompol Fahri.

Kemudian apabila kendaraann­ya telah dimodifika­si, diperboleh­kan atau tidak? “Ya diterima secara sosiologi. Lebih fleksibel dikit. Tapi tetap ada upaya Polri untuk mengedukas­i, bahwa kendaraan itu harus uji tipe. Upaya Polri tetap ada, meminta mereka untuk tetap memenuhi aturan, melaksanak­an uji tipe, dan meminta mereka mengendara­i kendaraan sesuai golongan SIM D,” terang Kompol Fahri. • Harryt

 ?? tribunjate­ng ?? Materi ujian teori sama dengan SIM A, C, B1, hanya praktik yang beda untuk SIM D
tribunjate­ng Materi ujian teori sama dengan SIM A, C, B1, hanya praktik yang beda untuk SIM D

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia