APPI : SIFATNYA TIDAK WAJIB
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), menegaskan regulasi POJK Nomor 35/2018 sifatnya tidak wajib. “Dalam aturan tersebut tidak mengatakan harus atau wajib, tapi keputusan diserahkan kepada perusahaan pembiayaan. Kalau mereka mampu memberikan DP nol ya silahkan, sifatnya tidak wajib,” papar Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI.
Kemudian apakah ada sosialisasi kepada angggota APPI dan konsumen terkait hal ini? “APPI tak ada kewenangan memberikan sosialisasi kepada publik. Hal itu menjadi kewenangan OJK selaku regulator. Tapi besok (Jumat 25/1) kami akan berikan sosialisasi secara internal kepada anggota kami,” terang Suwandi, saat dihubungi (24/1).
Ia melanjutkan banyak penafsiran yang salah terkait regulasi POJK Nomor 35/2018. “Jadi harus jelas dulu, dibaca menyeluruh aturannya. Prosesnya diberikan secara selektif kepada perusahaan pembiayaan
dengan mempertimbangkan manajemen risiko dari calon kreditor. Misalnya kredit COP ( Car Ownership Program), kan sudah ada jaminan dari HRD perusahaan untuk potong gaji. Ya kalau mau pakai program DP nol boleh dong, itu konsumen retail atau end user juga,” imbuhnya.
Lantas seperti apa kredit macet dari perusahaan pembiayan yang tergabung di APPI? “Rasio rata-rata NPF di anggota APPI sekitar 2,8 persen per November 2018. Itu NPL gross, kalau NPL netto mungkin bisa di bawah 1 persen,” beber Suwandi menjelaskan.
Terakhir dirinya mewanti multifinance yang bernaung di APPI untuk selektif dalam menerapkan DP nol persen. “Soal berpotensi menambah kemiskinan, berlaku kalau misalnya beli kendaraan tanpa DP terus dipakai dulu nanti bulan depan syukur-syukur ada duit baru bayar, kalau enggak ada ya sudah. Nah ini yang harusnya diseleksi,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama CSUL Finance.