Otomotif

DILINTASI DENDA RP 500 RIBU!

-

Sering ditemui pada jalan tol tak lantas membuat masyarakat mengerti fungsi marka jalan ini. Sesekali masih terlihat kendaraan melaju di atasnya. Sebenarnya apa sih arti dan fungsi dari marka ini?

Pada dasarnya, marka merupakan tanda di jalan yang membentuk bermacam-macam garis yang fungsinya mengarahka­n arus serta membatasi daerah lalu lintas.

Nah, marka berbentuk V dengan garis utuh seperti ini biasa disebut

chevron atau marka serong. Fungsinya selain menginform­asikan pengemudi tentang penyatuan atau pemisahan arus jalan juga untuk menyatakan suatu daerah di permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas Kendaraan.

Dengan kata lain, wilayah chevron ini tak boleh dilintasi oleh kendaraan. “Jika marka berupa garis utuh maka area ini tidak boleh dilintasi kendaraan,” jelas Bripka Rizka Dyah Febriyanti, dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Soal aturan mengenai marka jalan ini sudah diatur dalam UndangUnda­ng No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (4) yakni, setiap orang yang mengemudik­an kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan sebagainya.

Ada aturan, maka ada juga sanksi bagi pelanggar. Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.

“Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,”

Sudah tahu fungsi dan sanksinya kan? • CJ

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia