DEKLARASI CHAPTER BARU
Di komunitas mobil khusus perempuan pertama di Indonesia ini, sudah ada beberapa chapter yang berdiri. Namun beberapa diantaranya belum melakukan deklarasi.
Diawal 2019 ini, chapter Debora yang merupakan gabungan dari wilayah Depok dan Bogor melakukan deklarasi. Acara berlangsung di Royal Park Sentul, Bogor, Jabar pada Minggu (27/1).
Meskipun sempat diguyur hujan yang sangat deras namun tidak mengurangi antusias para member Ladies Car Community (LCC) untuk hadir dan menikmati acara yang sudah disiapkan. Bahkan tamu undangan seperti Indonesia Automotive Society (IAS), Paguyuban Mobil Bogor (Pamor) dan Depok Car Community (DCC) pun turut hadir untuk mendukung dan memenuhi undangan dari tim panitia deklarasi Debora chapter yang diketuai oleh lady Nurma.
Hadir juga di tengah para ladies perwakilan dari Toyota Vios Limo Community ( Tovlity), Toyota Sienta Community Indonesia ( TOSCA), XXI Community, Sirion Indonesia Club (SIC) dan Daihatsu Ayla Indonesia (DAI).
Para undangan yang hadir pun berharap agar LCC selalu kompak dan eksis di dunia otomotif Indonesia. • RSP
FOTO: ISTIMEWA
Safety and Share the road), para peserta bertemu di Yogyakarta. Selain itu, mereka juga melakukan bersih–bersih di pantai Gesing, dengan harapan dapat meningkatkan jumlah wisatawan.
“Alhamdulillah kegiatan ini dapat berjalan dengan sukses. Saya sangat tidak menyangka dengan antusiasme yang sangat besar dari teman-teman TYCI maupun teman-teman klub Yaris lainnya untuk Kopdargab se-jawa ini,” ujar Teo Praditya Ardana Putra selaku Ketua Pelaksana Kopdargab se-jawa. • RSP
Wacana motor masuk tol yang digulirkan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuai kontroversi. Namun jika ditelaah lebih lanjut, ide tersebut merupakan langkah terobosan yang rasional, dengan catatan tak digabung dalam satu ruas alias dibuatkan jalur khusus motor. Serta selektif dibatasi berdasarkan kapasitas mesin.
Hal ini pun dibenarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2009, hasil revisi PP 15/2005. “Mengingat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 tahun 2009 tentang Jalan Tol jelas tertulis. Banyak yang belum paham persoalan. Menurut saya, solusi yang tepat adalah dengan menyediakan jalur khusus di setiap insfrastruktur jalan tol yang masih memungkinkan secara fisik, satu arah dengan pintu gerbang khusus seperti di Bali Mandara,” tegas Bamsoet kepada wartawan (4/2).
Masih menurutnya, kemacetan dan potensi kecelakaan bisa berkurang. “Dengan demikian, kemacetan pemotor di jalan biasa akan terurai karena sebagian pemotor masuk tol khusus motor. Dan potensi kecelakaan pun terhindar karena satu arah, tidak berlainan arah. Seperti kasus Bali,” papar Bamsoet.
Langkah ini juga sebagai wujud keadilan, dimana pengendara motor juga turut berkontribusi membayar pajak. “Mereka juga ingin menikmati insfrastruktur tanpa diskriminasi yang dibangun oleh negaranya, dengan nyaman dan aman seperti para pemilik mobil,” tutur pria yang juga dikenal sebagai mantan wartawan ini.
KONTRAPRODUKTIF
Sementara itu sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen
foto: haryt
Indonesia ( YLKI) menilai wacana tersebut merupakan sesat pikir dan kontraproduktif terhadap aspek safety. “Apakah Ketua DPR dan pemerintah tidak membaca data bahwa per tahunnya 31 ribu orang Indonesia meninggal di jalan raya karena kecelakaan lalu lintas, dan 71 persennya adalah pengguna motor?,” sebut Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI.
Tulus menambahkan, motor masuk jalan tol adalah “karpet merah” untuk melambungnya kecelakaan lalu lintas dengan korban fatal (meninggal dunia, cacat tetap) yang melibatkan pengguna sepeda motor. “YLKI mencurigai wacana tersebut atas hasil lobby industri sepeda motor kepada DPR dan pemerintah. Oleh karena itu wacana tersebut tidak layak dilanjutkan, apalagi diwujudkan,” tambah Tulus melalui keterangan tertulis (30/1).. • Harryt