Otomotif

TINJAUAN PAKAR KESELAMATA­N BERKENDARA

-

Jusri Pulubuhu, instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mendukung kebijakan motor dibolehkan masuk tol. “Saya sangat setuju. Sebab bisa mengurai kemacetan dan menghemat waktu ke tujuan. Namun harus disiapkan jalur khusus dan dibuatkan kantong-kantong parkir sebagai rest area motor, termasuk memberikan spot-spot khusus misalnya untuk berteduh jikalau terjadi hujan,” buka Jusri. Masih menurut Jusri, perlu ada kajian secara matematis. “Kalau ada satu jalur, dimana kecepatan maksimal 80 km/ jam, kalau mereka konstan (semuanya melaju 80 km/jam) maka akan tercipta objektif utama yakni kelancaran lalu lintas. Tetapi kalau dari lalu lintas 80 km/ jam tersebut, ada yang melaju 60 km/jam, maka akan terhambat,” urai Jusri.

Ia melanjutka­n, mungkin tidak semua motor bisa tembus tol Jakarta-surabaya. “Artinya ada pembatasan kapasitas mesin pada tol tertentu, ataupun dalam waktu tertentu. Hal ini semua merupakan justifikas­i demi keselamata­n. Karena kita tahu, ada motor-motor yang dimensi peleknya 14 inci, kalau masuk tol seandainya kecepatan 60 km/jam, maka pada satu daerah yang ada bangunan sangat gampang kena angin samping. Jadi motor-motor tersebut tidak digunakan untuk jarak tempuh yang jauh,” beber Jusri.

Penggemar Harley-davidson ini menggaris bawahi, pada intinya motor boleh masuk tol, asalkan ada jalur khusus. Serta diatur mekanisme atau peraturann­ya, agar tidak semua jalan tol boleh dimasuki motor berkapasit­as mesin di bawah 250 cc.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia