SIAPKAN DANA RP 750 RIBU UNTUK MAIN HP
Jujur deh, setiap pengendara pasti tahu betapa bahayanya menggunakan telepon saat berkendara. Tapi, tetap saja hal itu terus dilakukan. Alibinya, “Kan pakai handphone pas macet”. Padahal tak sedikit juga sundulan antar mobil atau motor terjadi ketika macet, karena para pengendara menggunakan handphone.
Laporan terbaru penelitian internasional mengungkapkan bahwa penggunaan ponsel saat mengemudi menyumbangkan satu dari setiap empat kecelakaan lalu lintas.
Pada Undang-undang pun sudah tercantum mengenai larangan ini. Penggunaan telepon genggam masuk dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-undang No. 22 tahun 2009.
Yang isinya, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.
Sementara sanksinya ada pada Pasal 283 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan konsentrasi dalam mengemudi di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
“Jika harus segera menggunakan telepon untuk berkomununikasi, pengemudi harus mencari tempat yang aman untuk minggir dan berhenti sebentar. Karena mengemudi itu full-time job dan tidak boleh disambi dengan kegiatan lain,” jelas Sony Susmana, intruktur safety driving dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).
Untuk menghindari penggunaan telepon saat di jalan, lebih baik pakai mode silent saja selama berkendara. Panggilan dan pesan tetap masuk, tapi pengendara tidak terganggu dengan suara panggilan. • CJ