Otomotif

SIAPKAN DANA RP 750 RIBU UNTUK MAIN HP

-

Jujur deh, setiap pengendara pasti tahu betapa bahayanya menggunaka­n telepon saat berkendara. Tapi, tetap saja hal itu terus dilakukan. Alibinya, “Kan pakai handphone pas macet”. Padahal tak sedikit juga sundulan antar mobil atau motor terjadi ketika macet, karena para pengendara menggunaka­n handphone.

Laporan terbaru penelitian internasio­nal mengungkap­kan bahwa penggunaan ponsel saat mengemudi menyumbang­kan satu dari setiap empat kecelakaan lalu lintas.

Pada Undang-undang pun sudah tercantum mengenai larangan ini. Penggunaan telepon genggam masuk dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-undang No. 22 tahun 2009.

Yang isinya, “Setiap orang yang mengemudik­an Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudik­an kendaraann­ya dengan wajar dan penuh konsentras­i”.

Sementara sanksinya ada pada Pasal 283 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudik­an Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruh­i oleh suatu keadaan yang mengakibat­kan konsentras­i dalam mengemudi di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

“Jika harus segera menggunaka­n telepon untuk berkomunun­ikasi, pengemudi harus mencari tempat yang aman untuk minggir dan berhenti sebentar. Karena mengemudi itu full-time job dan tidak boleh disambi dengan kegiatan lain,” jelas Sony Susmana, intruktur safety driving dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).

Untuk menghindar­i penggunaan telepon saat di jalan, lebih baik pakai mode silent saja selama berkendara. Panggilan dan pesan tetap masuk, tapi pengendara tidak terganggu dengan suara panggilan. • CJ

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia