TETAP MENGGELIAT WALAU DICEKIK
Kuota impor dibatasi, APM tetap jualan sedangkan Importir Umum makin tiarap
Kondisi pasar motor gede (Moge) memang terbilang kecil. Masih ditambah dengan adanya aturan pembatasan kuota impor yang efektif sejak akhir tahun lalu melalui ketetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/ PMK.04/2018. Meski demikian, penggemarnya tetap ada, bahkan nyaris setiap pabrikan punya line up moge ini. Pasar tetap bergeliat, tapi
tercekik aturan.
Isi PMK itu soal tarif baru untuk PPH (Pajak Penghasilan) impor pasal 22, PPNBM, bea masuk, dan sebagainya. Dengan begitu termasuk membatasi kuota impor kendaraan utuh alias CBU ( Completely Built Up).
Langkah tersebut diambil pemerintah untuk menyeimbangkan neraca perdagangan ekspor-impor yang dinilai defisit. Sehingga kebijakan penyesuaian tarif PPH Pasal 22 untuk 1.147 barang konsumsi impor dilakukan melalui instrumen fiskal.
Sebanyak 210 item komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif PPH 22 sebesar 7,5% naik menjadi 10% untuk barang mewah, termasuk mobil impor utuh (CBU) bermesin di atas 3.000 cc dan moge di atas 500 cc.
Nah, terlepas dari regulasi tersebut, pasar moge di tanah air masih terus bergeliat. Bukan hanya sebatas brand image bagi Agen Pemegang Merek (APM), namun juga pemenuhan terhadap gaya hidup yang lambat laun mengalami peningkatan, ditandai dengan meningkatnya daya beli.
Padahal sebelum ada regulasi pembatasan kuota impor, pasar moge bisa dibilang subur. Sebab terus disirami oleh APM maupun IU (Importir Umum), yang menyuguhkan berbagai moge impor disertai legalitas surat-surat. Kini, hampir bisa dipastikan jualan moge yang dilakoni oleh IU ‘tiarap’ lantaran tak ada stok dagangan.
Sedangkan bagi APM, jualan moge bisa jalan terus. Sebab, kuota importasi moge tetap diizinkan sepanjang neraca perdagangan ekspor-impornya seimbang, istilahnya trade balance. Tak heran sejumlah APM masih eksis jualan, bahkan memiliki divisi khusus penjualan dan purnajual moge. •