Otomotif

DAHULUKAN YANG UTAMA

-

Sudah sering berkendara tak membuat semua pengemudi jadi paham apa yang harus dilakukan. Terutama ketika bertemu dengan bundaran atau persimpang­an. Sebenarnya apa yang harus dilakukan jika ada persimpang­an? Apakah harus berhenti? Serta kendaraan dari arah manakah yang harus diutamakan?

“Jika menemukan pertemuan jalan dari beberapa sisi, etikanya yang harus dilakukana­n adalah

berhenti dulu. Hal ini untuk meyakinkan kondisi aman. Setelah itu baru melintas,” kata Sony Susmana, instruktur safety driving dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).

Apalagi, jika persimpang­an tersebut dilengkapi dengan rambu jalan give way, yang berupa segitiga merah putih terbalik. Maka pengendara dari arah tersebut harus berhenti dan memberikan jalan bagi pengendara lain. Lalu bagaimana jika tidak ada penunjuk jalan?

“Menurut Undang-undang, kendaraan yang harus diutamakan jika bertemu bundaran atau persimpang­an adalah kendaraan yang datang dari arah kiri” lanjut Sony.

Dikutip dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apabila pengemudi menemukan persimpang­an dengan tidak dikendalik­an rambu jalan, maka pengemudi wajib memberikan hak utama pada;

1. Kendaraan yang datang dari arah depan, atau dari cabang persimpang­an lain.

2. Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari jalan yang lebih kecil.

3. Kendaraan yang datang dari arah persimpang­an sebelah kiri jika persimpang­an 4 atau sama besar.

4. Kendaraan yang datang dari cabang sebelah kiri di persimpang­an 3.

Nah, jangan bingung lagi ya kalau bertemu dengan persimpang­an, selalu perhatikan rambu lalu lintas dan etika mengemudi demi terwujudny­a lalu lintas yang tertib juga lancar.

 ?? F.yosi ??
F.yosi

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia