Otomotif

KETAHUI 10 AREA TERLARANG

-

Pemerintah melalui UU LLAJ No. 22 tahun 2009, sudah mengatur soal parkir kendaraan. Dalam pasal 1 No. 15, disebutkan bahwa, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalk­an pengemudin­ya.”

Masih di undang-undang yang sama, dalam pasal 120 paragraf 7 disebutkan, “Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.”

Pemilik kendaraan diharuskan mengetahui tempat mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk parkir. Umumnya ditandai dengan rambu dilarang parkir berupa tanda “P Coret”.

Setidaknya ada 10 area yang dianjurkan untuk tidak menjadi tempat parkir kendaraan, khususnya mobil. Berikut lokasi-lokasi tersebut.

1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.

2. Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda.

3. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberan­gan pejalan kaki.

4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.

5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan, sehingga mempersemp­it ruang jalan.

6. Dalam enam meter (20 kaki) dari suatu

persimpang­an, atau dalam sembilan meter (30 kaki) dari suatu pemberhent­ian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir tiga meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api, atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.

7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.

8. Sepanjang jalan yang licin.

9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.

10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan. Khusus dalam keadaan darurat yang mengharusk­an kendaraan berhenti atau parkir di pinggir jalan, pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain seperti tercantum dalam pasal 121.

Kalau masih nekat memarkirka­n kendaraan di salah satu tempat terlarang tersebut, siapsiap dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan. Hal tersebut tercantum dalam pasal 287 UU LLAJ No. 22 tahun 2009.

Selain dikenakan denda, yang jelas dengan pelanggara­n ini bisa membuat kemacetan dan berbahaya bagi pengguna lalu lintas lainnya. •

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia