Otomotif

TREN YANG TAK LAYAK DITIRU

-

Modifikasi memang hak semua pengendara. Tapi ingat, ada aturan lalu lintas yang harus dipatuhi dan mengikat bagi semua pengendara. Jadi, kalau sampai mengubah identitas asli kendaraan itu sudah pelanggara­n namanya. Sebagai bentuk modifikasi sekalipun biar terlihat gagah atau berbeda.

Contohnya seperti dalam foto berikut. Tampak seorang pemuda mengendara­i motor matik sedang mengisi bensin. Ada yang tahu dimana letak pelanggara­nnya?

Yap betul. Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan standar. Pengendara ini memanfaatk­an pelat nomor motor khas Thailand. Ditambah, si pengendara tidak mengenakan helm. Duh, manners yang tak patut ditiru nih!

Khusus pelat nomor Thailand, aksesori ini memang sangat mudah ditemukan di toko-toko aksesori. Harga yang ditawarkan pun cukup terjangkau.

Umumnya, alasan pemakaian pelat nomor Thailand ini hanya untuk gaya-gayaan saja. Atau untuk memperkuat kesan Thai Look, sebutan untuk aliran modifikasi asal Negeri Gajah Putih tersebut.

Bro, perlu kalian ketahui bahwa ada dasar hukum yang mengatur pemasangan pelat nomor kendaraan. Yaitu UU LLAJ No. 22 tahun 2009 pasal 68. Bagi yang melanggar, bakal dikenai sanksi pidana seperti disebut dalam pasal 280 yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudik­an Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaiman­a dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)”.

Nah, kalau enggak mau ditilang atau kena denda mending dilepas deh. •

 ?? FOTO: RASPATI ??
FOTO: RASPATI
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia