KAWASAKI
Pabrikan Jepang yang dikenal fokus memasarkan motor ‘batangan’ ini, mengaku belum bisa memastikan apakah memungkinkan akan menurunkan harga jual mogenya.
“Masih dua tahun lagi ya. Kita belum tahu apakah KMI (Kawasaki Motor Indonesia) akan menurunkan harga atau enggak. Karena dua tahun lagi, currency mata uang, serta harga dasar motor bisa saja naik ataupun tetap,” jelas Michael C Tanadhi, Deputy Head Sales Department Marketing and Sales Division KMI.
Sikap KMI pun sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam menurunkan PPNBM. “Sangat bagus kebijakan tersebut. Sehingga big bike ada harapan bisa menjual lebih banyak lagi,” tutur pria ramah ini.
Namun ia juga menyoroti bahwa selain PPNBM, impor moge juga diwajibkan dua persyaratan. “Ada dua yang harus dipenuhi untuk bisa mengimpor moge. Pertama soal PI (Persetujuan Impor) Complimentary terkait kuota impor dari Kementerian Perdagangan, yang ditentukan dari rata-rata produksi. Jumlah kuota impor sebesar 3% dari rata-rata produksi selama tiga tahun,” ungkap Michael.
Ia melanjutkan, dari rumus tersebut maka perhitungan kuota impor per tahun adalah; jumlah produksi dibagi 3, lalu dikali 3%. “KMI produksi motor per tahun sebesar 90-100 ribu unit,” paparnya, seraya bilang syarat kedua adalah uji TPT (tipe) impor untuk tiap model dari Kementerian Perindustrian. Kedua persyaratan tersebut wajib dipenuhi.