Otomotif

15% ATAU0 %?

BANK INDONESIA MENURUNKAN DP (DOWN PAYMENT) PER DESEMBER 2019

-

Terhitung mulai Desember 2019, DP ( Down Payment) kendaraan bisa 15% dari harga jual on the road. Syaratnya, rasio kredit macet (NPL/ Non Performing Loan) perusahaan pembiayaan harus di bawah 5%. Hal ini merujuk pada Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (19/9), yang mengumumka­n penurunan uang muka alias DP kendaraan bermotor.

“Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 2 Desember 2019. Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan terus diperkuat guna mendukung pertumbuha­n ekonomi,” jelas Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia melalui keterangan resminya.

Sebelumnya ambang batas bawah DP sebesar 20% untuk kredit mobil maupun motor. Kini, keduanya bisa hanya setor 15%. Sementara, untuk yang tidak memenuhi syarat NPL (di atas 5%), maka DP motor dan mobil menjadi 25% dari sebelumnya 30%.

Lalu apakah aturan baru ini berbeda dengan aturan sebelumnya? Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK No. 35 tahun 2018), tentang Penyelenga­raan Usaha Perusahaan Pembiayaan dengan menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0%.

Nah bedanya adalah pada persyarata­n, yaitu kriteria rasio NPL. Dalam hal ini, kalau DP 0% (POJK 35/2018) boleh diterapkan bagi perusahaan pembiayaan yang rasio Npl-nya di bawah 1%. Sedangkan aturan BI soal DP 15%, diperuntuk­kan bagi perusahaan pembiayaan yang Npl-nya hanya sanggup di bawah 5%.

Selama ini, pihak dealer maupun leasing belum berani menerapkan DP 0% secara masif.. Lantaran tak sembaranga­n memberikan stimulus DP 0%, tanpa memitigasi risiko dari calon debitor.

“DP 0% berlaku buat perusahaan dengan NPL netto di bawah 1%. Mandiri Utama Finance (MUF), NPL netto-nya 0,83%. Sejauh kita bisa segmented nasabah dengan baik, maka kita bisa manage quality- nya. Contoh segmentasi­nya; nasabah repeat order dengan record payment bagus, nasabah fix income dan lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), nasabah payroll dari lembaga perbankan, dan nasabah existing dengan kategori good record payment,” rinci Judy Lesmana, Direktur Operasiona­l MUF.

Patut dipahami dulu, makin kecil DP maka cicilan makin bengkak. Lantas apakah perbankan maupun leasing berminat memanfaatk­an relaksasi aturan uang muka? Seberapa rasional dan efektifkah untuk diterapkan? •

 ?? FOTO: DOK OTOMOTIF ??
FOTO: DOK OTOMOTIF

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia