DIUBAH KARENA PROTES
Sebuah
marka parkir janggal yang berada di Jl. Juanda viral di media sosial beberapa hari lalu. Hal tersebut memicu reaksi sejumlah komentar dari warganet terhadap kinerja pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Foto marka parkir yang janggal tersebut berawal dari unggahan pemilik akun Twitter bernama @ Qq_dst pada Rabu (20/11). “Ini @ Pemdadkijakarta ga salah buat marka jalan ya? Kenapa ukuran kantong parkir mobilnya sampai makan 1 jalur kendaraan ya? Btw ini lalu lintas 2 arah lho,” ujarnya dalam cuitan di Twitter seraya menyebut lokasi tempat di Jl. Ir. H. Juanda 3, Jakpus.
Dalam foto tersebut, terlihat marka parkir tampak terlalu melebar sehingga dipastikan akan menghambat arus lalu lintas di jalur tersebut. Marka itu berada di
sebelah kiri jalan yang mengarah ke Jl. Batu Tulis Raya, namun jaraknya berdekatan dengan garis putih pemisah lajur.
Namun tidak lama kemudian, berdasar pantauan langsung OTOMOTIF di lokasi (22/11), marka parkir tersebut sudah tidak ada. Usut punya usut, pihak Dishub DKI Jakarta ternyata sudah menghapusnya setelah mendapat banyak keluhan dari masyarakat. Terlihat dari bekas marka yang sudah dicat hitam sewarna aspal.
“Ini belum lama kok dibuatnya (marka jalan). Belum sebulanan. Eh enggak lama kemudian malah dihapus,” ujar salah satu petugas parkir yang berjaga di situ.
Memang sebaiknya dihapus. Karena kalau dibiarkan, dipastikan menjadi titik simpul kemacetan. Sebab, ketika ada kendaraan parkir, kendaraan lain harus sedikit bergeser dan menghambat pergerakan lalu lintas dari arah berlawanan.
Namun sayangnya, walaupun sudah dihapus, masih banyak saja kendaraan yang parkir di pinggir jalan. Baik roda dua maupun roda empat.
“Untuk sementara diperbolehkan parkir di bekas marka tersebut. Tarifnya sendiri diatur pakai mesin parkir meter,” tambahnya.
Sementara itu, Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta mengatakan, ada kesalahan dalam pembuatan marka parkir tersebut.
“Ada kekeliruan dalam pembuatannya. Oleh sebab itu kami meminta petugas lapangan untuk menghapusnya,” ujarnya.
Tak perlu waktu lama. Pihak Pemprov DKI melalui akun Twitter @Dkijakarta segera merespons keluhan akun @Qq_dst. Terbukti dari laporan dengan nomor TW000024969 yang terdapat dalam laman pengaduanwarga.jakarta. go.id. •