Otomotif

SPEED LIMIT VS E-TILANG

-

Akhir-akhir ini kan lagi ditertibka­nnya aturan-aturan yang sebenarnya sudah lama ada, tapi dulu tidak apa-apa jika dilanggar. Salah satunya aturan maksimum speed limit. Terutama di jalan tol Mojokerto- Surabaya-malang.

Sepengetah­uan saya, spidometer tiap kendaraan tidak sama akuratnya, beda merek apalagi beda tipe, tidak pasti sama akuratnya. Meski sama-sama kondisi baru dan semua standar pabrik. Empat mobil sama-sama jalan berjajar, mungkin ada spidometer­nya di posisi 98 kpj, ada yang 100 kpj atau 102 kpj.

Nah misal saya naik mobil, digital spidometer diset di cruise control 98 kpj, di tol yang maksimum speed- nya 100 kpj dan di speed gun sama aparat, menurutnya 102 kpj. Trus di exit tol ditilang, bagaimana ya saya bisa beralibi? Apa aturan polisi itu ada toleransin­ya? Maksimum speed 100 kpj itu misal kalau 5 atau 10% di atasnya, enggak apa-apa.

2. Jika ada aturan max speed di tol, apa ada juga aturan min speed juga? Maaf-maaf aja nih, seperti di tol Kembangan-karawaci, sering sekali kepadatan parah, selain memang volume, juga gara-gara banyak yang tidak bisa jalan cepat. Kalau yang over max speed ditilang, apa yang under min speed juga tidak sebaiknya diperlakuk­an sama?

Terima kasih bang OTOMOTIF. Daniel – Kebon Jeruk, Jakbar

Langsung jawab ya mas. Memang benar, tiap mobil ada perbedaan dalam akurasi spidometer. Biasanya terjadi karena ukuran ban yang berbeda, rasio gigi transmisi dan gigi spidometer yang berbeda pula.

Nah sebaiknya sebelum men-setting cruise control, Anda melihat juga rambu pemantau kecepatan yang ada di jalan tol. Atur di bawah batas kecepatan maksimum saja.

Aturan minimum speed atau batas kecepatan minimum di jalan tol sebetulnya sudah ada pada Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 pasal 23 tentang Batas Kecepatan.

Di pasal 23 ayat 4 menyatakan bahwa kecepatan paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.

Anda benar sekali, mobil dengan kecepatan rendah di jalan tol, apalagi berada di lajur kanan sangat mengganggu pengendara lain. Dan sayangnya, mereka tidak dikenakan tilang. Halo Pak Polisi?

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia