Otomotif

PAKAI NAMA ORANG LAIN

-

Hasil temuan BPRD DKI Jakarta, ada 150 unit mobil mewah pakai nama orang lain, bukan nama pemilik mobil asli. Hal ini tentu bikin gregetan, lantaran ketika ditagih pajaknya, ternyata namanya dicatut pemilik mobil mewah yang asli.

Salah satu kejadian terbaru, dialami Kisnu Widogso, warga Pisangan Baru, Matraman, Jaktim. Mertua Kisnu, Susi Sulastri kaget lantaran selama ini dia tidak pernah tahu bahwa menantunya punya mobil mewah.

Susi pun kaget bukan kepalang, saat dirinya ditagih pajak mobil mewah senilai Rp 52 juta. Kediamanny­a disatroni petugas Samsat Jaktim, untuk menagih Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (22/11).

Atas temuan-temuan nama di STNK mobil mewah yang milik orang lain, pihak BPRD makin gencar menyatroni rumah penunggak pajak mobil mewah. “Ini merupakan salah satu kegiatan kita, dari 1.100 unit mobil mewah menunggak pajak, di dalamnya ada 150 unit mobil mewah yang menggunaka­n identitas orang lain,” beber Faisal Syafruddin, Kepala BPRD DKI Jakarta.

Selain mobil mewah, ternyata juga ada 30 ribu unit kendaraan yang juga menyatut nama orang lain. “Ada 30 ribu unit juga kendaraan yang menggunaka­n identitas orang lain dan ini sudah kita blokir semua. Oleh sebab itu, dengan sistem blokir kita, kepada pemilik kendaraan yg telah diblokir untuk segera melakukan balik nama dan pembayaran pajak ranmornya,” imbuh Faisal.

Lalu bagaimana memungut pajak kendaraan yang bukan atas nama sendiri? “Kita blokir, begitu kita blokir, dia tidak bisa melakukan perpanjang­an STNK-NYA tanpa dia balik nama kendaraann­ya sesuai namanya dia,” imbuh Faisal.

Kendaraan tersebut pun bakal ‘dibodongka­n’ yang efektif berlaku mulai tahun depan. “Selanjutny­a dimasukkan dalam mobil bodong,” tegasnya lagi, seraya bilang definisi mobil mewah adalah seharga di atas Rp

1 miliar.

Ada 30 ribu unit juga kendaraan yang menggunaka­n identitas orang lain

Faisal Syafruddin Kepala BPRD DKI Jakarta.

 ?? HARRYT ??
HARRYT

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia