MODUS PENCUCIAN UANG
Maraknya identitas yang dicatut pemilik mobil mewah, ditengarai ada indikasi tindak pidana pencucian uang. Oleh karenanya, BPRD menggandeng KPK untuk menelusuri adanya potensi kriminal tersebut.
“Dari KPK, kami mendorong pendampingan DKI dalam bentuk koordinasi supervisi pencegahan. Kami korwil 3 membawahi DKI dalam rangka mengoptimalisasikan penerimaan pendapatan daerah, kami mendampingi DKI dalam rangka mengumpulkan apa yang menjadi hak, dalam hal ini pajak. Kita tingkatkan salah satunya pajak ranmor,” buka Friesmount Wongso, Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK.
Masih menurutnya, indikasi tindak pidana pencucian uang saat ini marak dilakukan dengan modus membelikan sebuah aset. “Siapapun bisa melakukan proses tersebut karena dia mengaburkan identitas asal. Karena berapa kali KPK tangani, prosesnya sedemikian rupa, mereka gunakan nama-nama orang lain untuk menjadikan aset,” sambung Friesmount.
Modus pencucian uang tersebut sudah lumrah atau baru-baru saja dilakukan? “Kalau saya katakan lumrah, itu kan modus kejahatan. Cuma tidak seperti itu. Oknumnya hanya pelakupelakunya. Kita enggak ‘nguber’ jabatannya atau personal, tapi bahwa dia wajib pajak,” katanya menjawab.
Apakah sudah ada yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang? “Ada berapa kasus yang di KPK. Tapi enggak semua kena, apakah dia hanya korban, akan diketahui dalam proses penyidikan,” ungkapnya lagi.
Pertanyaan selanjutnya, pemilik identitas yang mengetahui namanya dicatut, namun tidak melaporkan juga bisa dikategorikan pidana? “Dalam rangka itu, nanti ada penyelidikan lebih lanjut. Nanti kan oleh penyidik diperiksa apakah terindikasi tindak pidana pencucian uang. Kalau dia tahu, aliran dana, dan pembelian pakai nama orang, kemungkinan dianggap kena,” imbuh Friesmount.