MOTOR BEKAS DILARANG MASUK!
Moge seperti Harley-davidson tergolong barang mewah. Dengan demikian impor barang tersebut dikenakan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPNBM) sebesar 125% dari harga barang. Hal tersebut disampaikan Deni Surjantoro, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Selain PPNBM, importirnya juga dikenakan Bea Masuk (BM) sebesar 40%. Belum lagi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dan Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 10%. Jadi total pajak yang harus dibayarkan untuk memboyong satu unit motor tersebut ke tanah air sebesar 185%. Perlu dicatat bahwa besaran pajak tersebut berlaku apabila kendaraan bermotor dimasukkan dalam kondisi baru. Kalau di kasus ini kan kondisinya bekas,” ujar Deni.
Sementara itu, Heru Pambudi selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatakan, seharusnya motor tersebut dilarang diimpor karena kondisinya bekas.
“Moge ini kan kondisinya bekas yang dari aturan jelas-jelas tidak boleh diimpor. Dan saya kira penumpang di pesawat itu tentunya kita anggap orang yang paham mengenai masalah bagaimana mendatangkan barang- barang dari luar ke dalam teritori Indonesia,” ujarnya saat konferensi pers.
Impor barang bekas sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB).
Berdasarkan hasil penelusuran di pasaran, petugas Bea dan Cukai memperkirakan nilai motor Harley- Davidson selundupan itu antara Rp 200- 800 juta per unit. Dengan perhitungan tersebut, total kerugian yang ditanggung negara diperkirakan antara Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar.