DASAR HUKUM
Lampu kendaraan termasuk bagian yang diatur pemerintah. Yaitu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya pasal 24 yang berbunyi:
Lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 selain sepeda motor harus memenuhi persyaratan: a. berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya; b. dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor; c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan d. dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
Untuk Sepeda Motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
Apabila Sepeda Motor dilengkapi lebih dari 1 (satu) lampu utama dekat maka lampu utama dekat harus dipasang berdekatan.
Selain itu, warna lampu utama dan lampu jauh juga perlu diperhatikan. Dalam pasal 23 huruf a dan b, disebutkan bahwa lampu utama dekat dan jauh berwarna putih atau kuning muda. Sehingga mengganti dengan warna lain seperti biru tidak disarankan dan menyalahi aturan.