BIKIN ARUS LALIN MANDEK
Musim hujan sudah datang. Jadi ‘penyakit’ bagi para pengendara, karena kerap terjebak kemacetan. Bisa karena kendaraan lain berjalan lebih pelan, tapi yang bikin kesal karena masalah sepele. Para bikers yang berteduh di bawah flyover, underpass atau jembatan penyebrangan orang (JPO).
Cara berteduh ini tentu mengganggu pengguna jalan lain. Betapa tidak, saking banyaknya pemotor yang berteduh tak jarang sampai memakan separuh badan jalan.
Padahal, berteduh di bawah flyover atau underpass dilarang lho. Dasar hukumnya pada pelanggaran rambu atau marka jalan dilarang berhenti maupun dilarang parkir.
“Semua badan jalan enggak boleh dibuat parkir, meskipun tidak tertera rambu secara khusus. Oleh sebab itu, kami mengimbau agar pemotor mencari tempat berteduh lain yang aman,” ujar Kompol Tri Waluyo selaku Kasi Gar Subdit
Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan, larangan berhenti sembarangan tertuang dalam UU LLAJ No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 4. Yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
• Rambu perintah atau rambu larangan
• Marka jalan
• Alat pemberi isyarat lalu lintas
•
•
•
Gerakan lalu lintas Berhenti dan parkir Peringatan
Merujuk pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk meneruskan perjalanannya jika dinilai membuat macet.
Masih ngeyel? Siap-siap dapat ‘surat cinta’ alias tilang. Dasar hukumnya yaitu pasal 287 ayat 3 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Biar bisa terus berjalan ketika hujan, jangan lupa untuk bawa perlengkapan pelindung saat hujan. Seperti untuk baju, celana, sepatu bahkan tas. •