JANGAN SEENAKNYA WALAU PRIORITAS
Sama halnya dengan pengguna jalan lain, pejalan kaki juga punya hak, kewajiban serta prioritas. Hal ini diatur Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Mengenai hak pejalan kaki, pengaturannya ada di pasal 131 ayat 1 yang berbunyi,“pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain”.
Pejalan kaki pun berhak mendapatkan prioritas saat menyeberang di jalan dan tempat penyeberangan. Adapun yang dimaksud dengan tempat penyeberangan dapat berupa zebra cross, pelican crossing maupun jembatan penyeberangan.
PERCEPAT LANGKAH
Kewajiban yang harus dipatuhi pejalan kaki disebutkan dalam pasal 132 ayat 1. Yaitu menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi dan menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
Namun bagaimana jika tidak menyeberang pada tempatnya? Ini yang sampai sekarang masih banyak terjadi. Hal itu boleh saja dilakukan, asal memperhatikan efek keselamatan. Disebutkan dalam pasal 131 ayat 3 yang berbunyi,“dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya”.
Sayangnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan tempat yang dipilih. Ditambah UU LLAJ secara eksplisit tidak mengatur sanksi apabila pejalan kaki menyeberang tidak pada tempatnya.
Sementara itu, sebagai sesama pengguna jalan, pejalan kaki harus diprioritaskan keselamatannya oleh pengguna kendaraan bermotor. Hal tersebut tertera dalam pasal 106 ayat 2.
Pengemudi harus memperlambat laju kendaraannya jika melihat atau mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
Nah, buat pejalan kaki, walau sudah‘diistimewakan’tetap tidak bisa seenaknya dan tetap hati-hati saat menyebrang. Jangan mentang-mentang kendaraan berhenti untuk memberi jalan, tapi justru santai saja menyebrang. Bahkan tak jarang sambil mengakses telepon genggam.
Perlu diperhatikan penyebrang jalan, tingkat dan kemungkinan efek kemacetan yang tercipta saat kendaraan berhenti untuk memberi prioritas pejalan kaki. Terlebih ketika lalu lintas ramai.
“Perlu dicatat, ancaman di jalan raya itu bisa dari mana saja. Bisa depan, belakang kiri maupun kanan. Buat penyeberang jalan, sebaiknya tetap tengok kanan kiri sekalipun itu jalan satu arah. Kita kan enggak tahu kalau tibatiba ada kendaraan yang jalan lawan arah. Selain itu, sebaiknya jalannya agak dipercepat agar cepat sampai di seberang jalan. Dan terpenting, harus tetap fokus,”ujar Jusri Pulubuhu selaku founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
Bijaklah dalam menggunakan akses lalu lintas. •