Otomotif

JANGAN SEENAKNYA WALAU PRIORITAS

-

Sama halnya dengan pengguna jalan lain, pejalan kaki juga punya hak, kewajiban serta prioritas. Hal ini diatur Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Mengenai hak pejalan kaki, pengaturan­nya ada di pasal 131 ayat 1 yang berbunyi,“pejalan kaki berhak atas ketersedia­an fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberan­gan dan fasilitas lain”.

Pejalan kaki pun berhak mendapatka­n prioritas saat menyeberan­g di jalan dan tempat penyeberan­gan. Adapun yang dimaksud dengan tempat penyeberan­gan dapat berupa zebra cross, pelican crossing maupun jembatan penyeberan­gan.

PERCEPAT LANGKAH

Kewajiban yang harus dipatuhi pejalan kaki disebutkan dalam pasal 132 ayat 1. Yaitu menggunaka­n bagian jalan yang diperuntuk­kan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi dan menyeberan­g di tempat yang telah ditentukan.

Namun bagaimana jika tidak menyeberan­g pada tempatnya? Ini yang sampai sekarang masih banyak terjadi. Hal itu boleh saja dilakukan, asal memperhati­kan efek keselamata­n. Disebutkan dalam pasal 131 ayat 3 yang berbunyi,“dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaiman­a dimaksud pada ayat 1, pejalan kaki berhak menyeberan­g di tempat yang dipilih dengan memperhati­kan keselamata­n dirinya”.

Sayangnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan tempat yang dipilih. Ditambah UU LLAJ secara eksplisit tidak mengatur sanksi apabila pejalan kaki menyeberan­g tidak pada tempatnya.

Sementara itu, sebagai sesama pengguna jalan, pejalan kaki harus dipriorita­skan keselamata­nnya oleh pengguna kendaraan bermotor. Hal tersebut tertera dalam pasal 106 ayat 2.

Pengemudi harus memperlamb­at laju kendaraann­ya jika melihat atau mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberan­g.

Nah, buat pejalan kaki, walau sudah‘diistimewa­kan’tetap tidak bisa seenaknya dan tetap hati-hati saat menyebrang. Jangan mentang-mentang kendaraan berhenti untuk memberi jalan, tapi justru santai saja menyebrang. Bahkan tak jarang sambil mengakses telepon genggam.

Perlu diperhatik­an penyebrang jalan, tingkat dan kemungkina­n efek kemacetan yang tercipta saat kendaraan berhenti untuk memberi prioritas pejalan kaki. Terlebih ketika lalu lintas ramai.

“Perlu dicatat, ancaman di jalan raya itu bisa dari mana saja. Bisa depan, belakang kiri maupun kanan. Buat penyeberan­g jalan, sebaiknya tetap tengok kanan kiri sekalipun itu jalan satu arah. Kita kan enggak tahu kalau tibatiba ada kendaraan yang jalan lawan arah. Selain itu, sebaiknya jalannya agak dipercepat agar cepat sampai di seberang jalan. Dan terpenting, harus tetap fokus,”ujar Jusri Pulubuhu selaku founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

Bijaklah dalam menggunaka­n akses lalu lintas. •

 ?? FOTO: RASPATI ??
FOTO: RASPATI

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia