Otomotif

CARA PERPANJANG STNK ONLINE

- Harryt

Saat ini perpanjang STNK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional). Pengesahan pajak STNK tahunan, yang mencakup pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bisa dilakukan lewat aplikasi Samolnas.

“Kendaraan Jakarta, bayar saja di Samolnas. Nanti pengesahan­nya akan dikirimkan ke alamat sesuai yang tertera pada STNK. Silahkan download aplikasiny­a dulu. Sementara hanya bisa di Android,” terang Herlina, Humas Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta.

Lantas apakah hanya kendaraan di Jakarta saja yang bisa menikmati fasiltas ini? “Aplikasi Samolnas merupakan aplikasi terobosan dari kepolisian. Baru tiga propinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten,” jawab wanita ramah ini.

Adanya aplikasi Samolnas tentu memudahkan masyarakat dalam menunaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dimilikiny­a. Dalam prosesnya, Samolnas telah bekerja sama dengan bank daerah, bank BUMN, dan juga bank swasta.

Lalu bagaimana jika STNK-NYA mati apakah bisa perpanjang lewat Samolnas? “Bisa pengesahan STNK tahunan asal tunggakann­ya tidak lebih dari 1 tahun,” lanjut Herlina, seraya bilang masyarakat tanpa perlu ke loket Samsat, cukup bayar via bank maka lembar pengesahan STNK dikirim ke rumah.

Nah seperti apa prosedur dan tata caranya, berikut ini detailnya •

 ?? SUMBER: BAPENDA DKI JAKARTA ?? 1. Unduh aplikasi Samolnas via Google Play (Android)
2. Pilih ‘Pendaftara­n’ lalu isi data pada formulir yang mencakup Nomor Polisi, NIK (Nomor Induk Kependuduk­an), Nomor Rangka (5 digit terakhir), Nomor Ponsel, dan alamat email.
3. Setelah semua data terisi, Anda akan menerima ikhtisar jumlah besaran pajak, lengkap dengan data yang teregistra­si di database Regident Mabes
Polri. Kode billing elektronik berlaku 2 jam dari proses pendaftara­n. 4. Selanjutny­a pencet tombol ‘Setuju’ untuk dilanjut proses pembayaran via ATM bank yang telah ditunjuk. 5. Lembar e-pengesahan STNK terlampir pada aplikasi
6. Petugas mencetak SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), selanjutny­a akan dikirim melalui ekspedisi ke alamat yang tertera di STNK.
SUMBER: BAPENDA DKI JAKARTA 1. Unduh aplikasi Samolnas via Google Play (Android) 2. Pilih ‘Pendaftara­n’ lalu isi data pada formulir yang mencakup Nomor Polisi, NIK (Nomor Induk Kependuduk­an), Nomor Rangka (5 digit terakhir), Nomor Ponsel, dan alamat email. 3. Setelah semua data terisi, Anda akan menerima ikhtisar jumlah besaran pajak, lengkap dengan data yang teregistra­si di database Regident Mabes Polri. Kode billing elektronik berlaku 2 jam dari proses pendaftara­n. 4. Selanjutny­a pencet tombol ‘Setuju’ untuk dilanjut proses pembayaran via ATM bank yang telah ditunjuk. 5. Lembar e-pengesahan STNK terlampir pada aplikasi 6. Petugas mencetak SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), selanjutny­a akan dikirim melalui ekspedisi ke alamat yang tertera di STNK.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia