Otomotif

DILARANG DENGAN PENGECUALI­AN

-

Jujur saja, Anda pernah atau bahkan sering menemui mobil bak terbuka pikap yang dipakai untuk mengangkut orang. Atau justru pernah jadi penumpangn­ya? Pemandanga­n tersebut kerap ditemui di daerah pedesaan. Sejatinya, mobil bak terbuka atau pikap dikelompok­kan ke dalam jenis mobil barang. Hal itu tertera dalam pasal 5 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Lantas, bagaimana kalau mobil pikap digunakan sebagai angkutan orang? Apakah diperboleh­kan atau melanggar hukum?

Jawabannya diperboleh­kan dengan pengecuali­an. Dasar hukumnya adalah UU LLAJ

No. 22 tahun 2009 pasal 137 ayat 4 yang berbunyi,“mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:”

1. Rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/ kabupaten/kota belum memadai;

2. Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

3. Kepentinga­n lain berdasarka­n pertimbang­an Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Kalau mobil barang digunakan untuk mengangkut orang di luar tiga pengecuali­an di atas, akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dari sisi safety, Erreza Hardian KJ selaku instruktur Rifat Drive Labs mengatakan, agar mobil barang dapat digunakan untuk mengangkut orang harus mengurangi risiko bahayanya. Seperti diketahui, penumpang di bak belakang terpapar langsung dengan alam bebas tanpa tempat duduk dan sabuk pengaman.

“Yang tak kalah pentingnya juga adalah kemampuan daya angkut beban dari kendaraan. Jumlah muatan tidak boleh lebih dari total kapasitas angkut kendaraan,”pungkasnya.

Tapi, walaupun ada pengecuali­an, tetap lebih baik kalau mobil pikap dipakai untuk mengangkut barang saja. •

 ?? FOTO: RASPATI ??
FOTO: RASPATI
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia