Otomotif

PERPANJANG ASURANSI JADI 5 TAHUN

-

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), melalui Suzuki Insurance, menawarkan perpanjang­an masa perlindung­an lebih lama. Jika tadinya usia kendaraan yang dicover adalah 3 tahun, maka sejak Juni 2020 bertambah menjadi 5 tahun. Usia kendaraan tersebut dihitung berdasar tahun produksi kendaraan.

“Kami melihat cukup banyak permintaan dari pelanggan yang membutuhka­n asuransi mobil dengan masa perlindung­an lebih lama. Untuk itu, saat ini kami meningkatk­an layanan dengan menambah durasi perlindung­an mobil dari 3 mejadi 5 tahun. Jadi, pelanggan yang telah menyelesai­kan masa kreditnya juga dapat menggunaka­n Suzuki Insurance selama usia kendaraann­ya maksimal 5 tahun,” ungkap Hendro Kaligis, Head of Business Developmen­t PT SIS.

Keunggulan Suzuki Insurance mencakup; proses perbaikan di lokasi Authorized Body and Paint Suzuki, penggunaan Suzuki Genuine Parts, perlindung­an komprehens­if untuk kendaraan niaga meliputi kabin dan

bak mobil, serta fitur New Car Insurance (NCI) yang menjamin penggantia­n tanpa depresiasi untuk klaim Total Loss Only (TLO).

“Secara umum, klaim TLO seperti mobil dicuri atau rusak dengan nilai perbaikan lebih dari 75%, penggantia­n yang ditawarkan perusahaan asuransi akan mengalami depresiasi nilai dari tahun ke tahun. Namun, Suzuki Insurance memastikan nilai penggantia­n yang diberikan sama dengan nilai kendaraan saat dibeli. Konsumen akan mendapat penggantia­n mobil baru Suzuki dengan nilai yang sama,” imbuh Hendro.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan, saat ini Suzuki Insurance telah tersedia untuk seluruh pelanggan Suzuki yang membeli mobil secara tunai. Informasi lebih lanjut dapat menyambang­i dealer resmi Suzuki di Jawa dan Bali, Sumut, Sumsel, Batam, Riau, Lampung, Kaltim, dan Sulsel. Atau sambangi website Suzuki di www.suzuki. co.id/suzuki-insurance.

 ?? ISTIMEWA ??
ISTIMEWA

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia