Otomotif

BERTANGGUN­GJAWAB LEBIH BIJAK

-

Kasus tabrak lari merupakan salah satu kecelakaan yang sering terjadi di jalan raya. Umumnya disebabkan kelalaian pengemudi, baik disengaja maupun tidak.

Ini sebagai akibat dari banyak hal. Seperti lalu lintas yang sangat padat sehingga jarak antar kendaraan sangat rapat. Ditambah lagi dengan kurangnya pengetahua­n para pengendara motor dan mobil bahkan ego karena menganggap posisi kendaraann­ya benar.

Berkendara secara ugal- ugalan dan tidak menjaga kecepatan juga kerap kali menjadi penyebab tabrakan.

Tak jarang, setelah menabrak, pelaku malah melarikan diri. Alasannya takut dihakimi massa. Padahal ini merupakan tindakan yang tidak bijak. Lebih tidak bijak lagi, jika kedapatan berkendara dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.

Pemerhati Masalah Transporta­si Budiyanto mengatakan, daripada kabur, lebih baik pelaku segera berhenti dan menepi untuk mempertang­gungjawabk­an perbuatann­ya. “Jika tidak, bisa dijatuhi hukuman lebih berat,” ujarnya.

DASAR HUKUM DAN SANKSI

Melalui Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pemerintah telah mengatur apa yang harus dilakukan pengendara setelah terlibat kecelakaan.

Kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di jalan raya banyak macamnya. Mulai melibatkan antara mobil dengan mobil, mobil dengan motor, hingga kendaraan dengan orang. Tapi yang perlu dipahami kecelakaan lalu lintas harus disertai sikap tanggung jawab. Dalam Pasal 231 ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan wajib menghentik­an kendaraan yang dikemudika­n, lalu memberikan pertolonga­n kepada korban.

Selain itu, penabrak juga harus DOK. OTOMOTIF melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Budiyanto menambahka­n, jika pelaku memilih kabur usai penabrakan, malah bisa ditetapkan sebagai tersangka. “Hukumannya pidana paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta. Dasar hukumnya UU LLAJ Pasal 312,” tutup mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini. •

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia