JANGAN ASAL UBAH SAJA
Lampu jadi komponen yang sangat penting di kendaraan. Karena menjadi alat komunikasi bagi sesama pengendara dan juga pengguna lalu lintas lainnya (pejalan kaki, pesepeda, dan lainnya).
Sayangnya, masih banyak yang tidak paham mengenai lampu ini. Baik warna, posisi, bahkan juga ketinggian. Kerap kali pengguna kendaraan mengubah atau mengutak atik itu semua. Padahal ketinggian sorotnya pun sudah diatur sedemikian rupa oleh pabrikan sesuai undang-undang yang berlaku.
Meski begitu, pemilik tetap bisa mengubahnya hanya dengan menyetel ulang saja (baca buku manual untuk prosesnya) untuk kepentingan tertentu. Namun, tidak boleh sembarangan agar tidak mencelakai orang lain.
“Sorotan lampu kendaraan sebaiknya enggak diubah-ubah. Jangan sampai hanya karena ingin jangkauan lampu utama lebih jauh sehingga melalaikan keselamatan pengendara lain,” ujar Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC).
Ia mencontohkan, jika setelan lampu terlalu tinggi, maka bisa menyebabkan silau bagi pengemudi dari arah berlawanan. Hal itu dikarenakan arah sorotan lampu mobil yang langsung mengarah ke mata pengemudi.
“Ini jelas berbahaya karena bisa bikin buta sesaat akibat terlalu silau. Pengemudi lain jadi tidak bisa melihat objek di depannya sehingga potensi terjadinya tabrakan sangat besar,” lanjut Jusri.
DASAR HUKUM
Aturan mengenai ketinggian dan sorot lampu utama kendaraan, telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dalam pasal 23, disebutkan bahwa lampu utama dekat maupun jauh harus menggunakan warna putih atau kuning muda.
Lalu dalam pasal 24, disebutkan lampu utama dekat dan lampu utama jauh selain sepeda motor harus memenuhi beberapa persyaratan.
Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bagian terluar kendaraan. Serta dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
Khusus sepeda motor, harus dilengkapi lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
Soal aturan lampu rem, dalam pasal 26 disebutkan harus mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain. Serta dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 milimeter.
Selanjutnya dalam pasal 28 yang mengatur soal lampu posisi belakang, dijelaskan bahwa dipasang pada ketinggian tidak melebihi 2.100 milimeter di samping kiri dan kanan bagian belakang kendaraan.
Harus dapat dilihat pada malam serta tidak menyilaukan pengguna jalan lain. Serta tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang tidak melebihi 400 milimeter dari sisi bagian terluar kendaraan. • RSP