Otomotif

HARLEY- DAVIDSON DAN BROMPTON KASUS GARUDA INDONESIA

-

Kementeria­n Keuangan (Kemenkeu) melalui, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) bakal melelang motor Harley-davidson dan sepeda Brompton. Hasil sitaan kasus penyelundu­pan mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara.

Namun, DJKN Kemenkeu belum bisa memastikan waktu pelaksanaa­n lelang motor Harley-davidson, dan dua sepeda Brompton tersebut. Lantaran pihaknya masih menunggu permintaan lelang dari Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

Menurut keterangan Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam melelang sepeda dan motor.

Sebagai catatan, pengelolaa­n barang rampasan termaktub pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06, Tahun 2011. Yaitu tentang Pengelolaa­n Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikas­i.

“Terkait dengan sepeda Brompton dan Harley-davidson kami masih menunggu, dan masih ada proses hukum yang dijalankan. Kami enggak bisa buru-buru,” jelas Joko melalui video virtual (8/1/2021).

Ia melanjutka­n, pihaknya menyerahka­n proses lelang sesuai prosedur. Adapun jika sudah sesuai aturan diizinkan, maka lelang akan segera dilakukan.

“Ke sana biarlah proses hukum berjalan di sana, kalau sudah saatnya lelang dan diajukan lelang, kami DJKN pasti segera melayani prosesnya,” sambung Joko.

 ?? DOK.OTOMOTIF ??
DOK.OTOMOTIF

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia