MODUSNYA PEMALSUAN PELAT NOMOR
MENJADI CATATAN AGAR BISA DIPERBAIKI, SEHINGGA VALIDITAS HUKUM E-TLE DAPAT EFEKTIF DAN TERKOORDINASI
Penegakkan disiplin berlalu lintas di tanah air kian bergerak maju. Dengan memanfaatkan teknologi digital forensik menggunakan kamera CCTV ANPR ( Automatic Number Plat Recognition), disertai fitur-fitur baru. Alhasil tak hanya sanggup ‘pelototi’ pelanggaran yang tampak dari luar, namun sanggup menembus hingga di balik kaca mobil.
Tentunya hal ini patut diapresiasi. Pelanggar enggak bisa ‘ ngeles’ lagi. Semua terekam sebagai alat bukti tilang elektronik. Termasuk pelanggaran berupa pemalsuan pelat nomor polisi (nopol), yang baru-baru ini terungkap berujung pada kasus salah tilang.
Hal ini dialami Lies, pemilik Honda HR-V bernomor polisi B 1641 RA. Dirinya terkejut dan bingung lantaran dikirimi bukti tilang, disertai foto yang tercapture kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Berdasarkan bukti penilangan, Honda HR-V atas nama Lies pada Kamis 31 Desember 2020 pukul 07:59:22 WIB, tertangkap CCTV sedang tidak memakai sabuk pengaman di kawasan CP
Puskurbuk Selatan, Jakpus.
Masih menurut keterangan Lies, pada tanggal dan jam tersebut dirinya tidak sedang mengendarai Honda HR-V di lokasi kejadian. Kok bisa ada capture E-TLE dengan nopol dan mobilnya pun sekilas sama.
Kasus salah tilang sistem E-TLE bukanlah kali pertama. Bahkan yang terbaru, seperti pengakuan Young Rizky Nuansa Putra, yang dikirimi surat tilang atas nama Ramaida (ibunda Rizky).
“Isinya pemilik Toyota Avanza atas nama Ramaida atau ibu saya, melanggar Pasal 289 jo pasal 106 ayat 6 karena tak pakai sabuk pengaman saat mengemudi,” beber warga Jaktim, seperti dikutip Gridoto.com (9/1/2021).
Bahkan Ia juga bingung, pasalnya Ramaida justru tidak punya mobil yang disebut dalam surat tilang tersebut. “Saya bingung, kok bisa ada mobil ketilang atas nama Ibu saya. Padahal keluarga kami enggak punya Toyota Avanza 1.3 G M/T dengan pelat nomor B 1617 TRY yang disebut di surat tilang. Tapi di surat itu, alamatnya sesuai dengan alamat Ibu saya,” ungkap Rizky.
Terkait hal ini, tentunya menjadi catatan agar bisa diperbaiki. Tujuannya agar validitas hukum E-TLE dapat efektif dan terkoordinasi dengan baik. •