KONFIRMASI TIDAK MELANGGAR
Sebagai informasi, penerima surat tilang E-TLE memiliki kesempatan melakukan sanggahan, apabila benarbenar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Caranya diawali dengan mengakses situs www.elte-pmj.info, atau unduh aplikasi ETLE-PMJ di Google Play Store. Setelah masuk ke website tersebut, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi atas penilangan.
“Konfirmasi ini bertujuan untuk menjelaskan apa permasalahannya. Jadi pemilik mobil harus jelaskan dulu kepada kami. Nanti kami verifikasi dan cocokkan data kendaraannya sehingga kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, seperti dikutip Gridoto.com (7/1/2021).
Masih menurut Fahri, masyarakat yang tidak merasa itu kendaraannya nanti akan dianalisis, apakah pernyataan itu benar atau tidak. Melalui kolom konfirmasi menuliskan sanggahan peristiwa yang sebenarnya. Termasuk mengonfirmasi apakah pemilik kendaraan memang mengendarai kendaraan saat kejadian atau tidak.
Setelah mengisi seluruh data di web dengan benar dan jujur, pengendara harus memilih di antara 2 pernyataan. Yakni benar melanggar, serta pilihan lainnya bersedia untuk penggunaan konfirmasi ini sebagai pengganti tanda tangan tilang blanko.
“Saat saya akan memilih pernyataan bersedia untuk penggunaan konfirmasi sebagai pengganti tanda tangan tilang blanko, saya tidak bisa melanjutkan proses untuk menyelesaikan konfirmasi,” ungkap Lies, yang menjadi korban salah tilang. Ia pun terpaksa harus menyatakan benar terjadi pelanggaran.
Terhadap hal ini, AKBP Fahri menyatakan untuk membuktikan benar bukan pelanggar, memang harus dilakukan secara langsung. “Harus hadir untuk membuktikannya. Kalau memang terbukti bisa dianulir dan bisa dibuka kembali blokirnya,” tutur AKBP Fahri.
Ditambahkan, penyelidikan akan dilakukan dengan sangat detail dan terperinci. Termasuk akan dilakukan cek fisik kendaraan dan lain sebagainya. “Jadi bisa dianulir, kita butuh waktu melakukan penyelidikan ini benar enggak mobil yang bersangkutan,” bilangnya lagi.
Ia melanjutkan, pelaksanaan tilang elektronik sudah berjalan baik selama ini. Berbagai informasi dari masyarakat tentu menjadi masukan yang berarti untuk peningkatan pelaksanaan tilang elektronik.
Kalau memang terbukti bisa dianulir dan bisa dibuka kembali blokirnya
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar