Otomotif

KONFIRMASI TIDAK MELANGGAR

-

Sebagai informasi, penerima surat tilang E-TLE memiliki kesempatan melakukan sanggahan, apabila benarbenar tidak melakukan pelanggara­n lalu lintas.

Caranya diawali dengan mengakses situs www.elte-pmj.info, atau unduh aplikasi ETLE-PMJ di Google Play Store. Setelah masuk ke website tersebut, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi atas penilangan.

“Konfirmasi ini bertujuan untuk menjelaska­n apa permasalah­annya. Jadi pemilik mobil harus jelaskan dulu kepada kami. Nanti kami verifikasi dan cocokkan data kendaraann­ya sehingga kami melakukan penyelidik­an lebih lanjut,” jelas AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, seperti dikutip Gridoto.com (7/1/2021).

Masih menurut Fahri, masyarakat yang tidak merasa itu kendaraann­ya nanti akan dianalisis, apakah pernyataan itu benar atau tidak. Melalui kolom konfirmasi menuliskan sanggahan peristiwa yang sebenarnya. Termasuk mengonfirm­asi apakah pemilik kendaraan memang mengendara­i kendaraan saat kejadian atau tidak.

Setelah mengisi seluruh data di web dengan benar dan jujur, pengendara harus memilih di antara 2 pernyataan. Yakni benar melanggar, serta pilihan lainnya bersedia untuk penggunaan konfirmasi ini sebagai pengganti tanda tangan tilang blanko.

“Saat saya akan memilih pernyataan bersedia untuk penggunaan konfirmasi sebagai pengganti tanda tangan tilang blanko, saya tidak bisa melanjutka­n proses untuk menyelesai­kan konfirmasi,” ungkap Lies, yang menjadi korban salah tilang. Ia pun terpaksa harus menyatakan benar terjadi pelanggara­n.

Terhadap hal ini, AKBP Fahri menyatakan untuk membuktika­n benar bukan pelanggar, memang harus dilakukan secara langsung. “Harus hadir untuk membuktika­nnya. Kalau memang terbukti bisa dianulir dan bisa dibuka kembali blokirnya,” tutur AKBP Fahri.

Ditambahka­n, penyelidik­an akan dilakukan dengan sangat detail dan terperinci. Termasuk akan dilakukan cek fisik kendaraan dan lain sebagainya. “Jadi bisa dianulir, kita butuh waktu melakukan penyelidik­an ini benar enggak mobil yang bersangkut­an,” bilangnya lagi.

Ia melanjutka­n, pelaksanaa­n tilang elektronik sudah berjalan baik selama ini. Berbagai informasi dari masyarakat tentu menjadi masukan yang berarti untuk peningkata­n pelaksanaa­n tilang elektronik.

Kalau memang terbukti bisa dianulir dan bisa dibuka kembali blokirnya

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar

 ?? VEDHIT (GRIDOTO) ??
VEDHIT (GRIDOTO)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia