Otomotif

SISTEM E-TLE MASIH PUNYA KELEMAHAN

-

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memandang positif penegakkan hukum elektronik alias E-TLE. Namun menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, sistem ini masih punya kelemahan mendasar.

“E-LTE adalah hal yang positif dan layak diberikan apresiasi. Hal yang demikian sudah menjadi kelaziman di sektor lalu lintas, dan sudah lama diterapkan di negara-negara maju. Bahkan Kota Ho Chi Min di Vietnam pun sudah menerapkan­nya,” jelas Tulus.

Ia menambahan, pada konteks pelayanan publik, E-TLE merupakan inovasi pelayanan publik karena adanya unsur kebaruan, kemudahan, dan mempunyai akuntabili­tas tinggi. Dan juga bisa direplikas­i di daerah lain. Selain itu, E-TLE juga akan mendorong perilaku positif bagi pengguna kendaraan bermotor di Jakarta.

Pengguna ranmor akan mematuhi rambu-rambu lalu lintas tanpa harus melihat ada polisi atau tidak. Tetapi akan dimonitor ‘banyak mata’. “Namun, ada beberapa catatan YLKI terkait penerapann­ya, yaitu:” urainya melalui pesan tertulis.

1. E-TLE punya kelemahan untuk kendaraan berpelat non B, maka tidak akan terdeteksi. Dan artinya jika ada kendaraan pelat non B yang melanggar, tidak bisa dilakukan penegakan hukum. Lalu bagaimana polisi akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan berpelat non B tersebut, yang masih banyak beredar di Jakarta?

2. Penerapan E-TLE jangan hanya menjadi proyek uji coba/sementara saja, tetapi harus menjadi program yang permanen untuk memperkuat penerapan

ERP ( Electronic Road Pricing). Belum menetapnya teknologi yang digunakan, keberlanju­tan E-TLE bisa berhenti di tengah jalan.

3. Sebaiknya bank tempat pembayaran E-TLE bukan hanya BRI saja, tapi multi bank, dengan tujuan memudahkan akses masyarakat membayar denda tilang.

4. Bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor, yang belum balik nama; sebaiknya segera melakukan balik nama. Sebab surat pelanggara­n E-TLE akan dikenakan dan dikirim lewat pos, atas nama pemilik yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan.

Sebab sangat mungkin yang melakukan pelanggara­n adalah si A (pemilik kendaran sekarang), tetapi surat tilang akan dikirimkan ke alamat si B, karena STNK dan BPKB masih atas nama B. Padahal yang melakukan pelanggara­n adalah A.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia