TOTAL JADI 29 MOBIL
ADA PENAMBAHAN DELAPAN MEREK MOBIL, SERTA SYARAT MINIMAL TKDN TURUN DARI 70% JADI 60%
Telah disahkan, pemerintah mengabulkan revisi atau memperluas cakupan diskon PPNBM mobil baru hingga kapasitas mesin 2.500 cc terhitung mulai 1 April 2021. Serta menurunkan local purchase atau TKDN ( Tingkat Kandungan Dalam Negeri), menjadi 60% dari sebelumnya minimal 70%.
Alhasil, mobil terkena relaksasi PPNBM yang telah berlaku sejak Maret 2021, kini makin bertambah daftarnya. Dari sebelumnya yang 21 mobil, kini bertambah menjadi 29 mobil baru mendapatkan fasilitas relaksasi PPNBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah). Simak rinciannya dalam tabel terlampir, lengkap dengan jumlah TKDN yang telah dicapai dari masing-masing model.
Beleid revisi regulasinya termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PKM.010/2021, tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Kemudian rincian mobil-mobil yang memenuhi persyaratan relaksasi PPNBM DTP diumumkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839, Tahun 2021. Tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021
“Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPNBM dari awalnya hanya 21 tipe,” papar Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (2/4).
Artinya ada penambahan delapan merek mobil. Awalnya relaksasi PPNBM hanya diberikan kepada 21 mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc. Kemudian pemerintah mengabulkan perluasan insentif PPNBM yang mencakup mobil berkubikasi 2.500 cc ke bawah.
Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia dan PT SGMW Motor Indonesia.
“Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPNBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021,” imbuh Menperin Agus. •