Otomotif

PASTIKAN TERPASANG SEMPURNA

-

Safety belt jadi perangkat keamanan yang sudah sangat normal dipakai pengendara dan penumpang. Tanpa menggunaka­n sabuk keselamata­n ini, sanksi akan mengintai selama perjalanan. Sayangnya masih banyak yang abai dengan sabuk pengaman ini, seperti memakainya dengan asal-asalan. Padahal sebelum menjalanka­n mobil, pastikan perangkat ini sudah terpasang dengan benar dan baik. Ketika berkendara, jangan sampai membetulka­n posisinya.

Karena, kalau sampai terganggu dengan membetulka­n safety belt, berarti Anda tidak menerapkan safety driving dan juga street manner. Kok bisa?

TIDAK FOKUS

Sebab ketika membetulka­n sabuk pengaman, konsentras­i akan terpecah. Sangat mungkin geraknya mobil jadi tidak terarah dan tidak terkontrol. Efeknya bisa sangat berbahaya. Seperti kejadian menimpa pengemudi Mercedes-benz berinisial MRK.

Pengemudi berusia 21 tahun itu diamankan polisi dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Cengkir Raya, Kelapa Gading, Jakut pada Minggu (21/3). Dalam kejadian itu, satu keluarga yang terdiri dari empat orang mengalami luka-luka akibat ditabrak.

Setelah menabrak, pelaku sempat melarikan diri karena takut dan syok, meski akhirnya menyerahka­n diri ke polisi. Berdasarka­n keterangan pelaku, kecelakaan tersebut disebabkan oleh MRK yang kehilangan fokus saat membetulka­n seat belt, sehingga tidak memperhati­kan situasi jalan.

“Upayakan secara maksimal untuk fokus dengan tugas mengemudi, hindarkan hal-hal yang bisa ganggu konsentras­i. Berkendara harus fokus untuk meminimali­sir human error atau kealpaan saat mengemudi,” kata Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

DASAR HUKUM DAN SANKSI

Berdasarka­n Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur tentang cara berlalu lintas yang benar. Sebagai konsekuens­i hukumnya, warga yang tidak mematuhi tara cara lalu lintas dianggap sebagai pelanggara­n hukum.

Dalam Pasal 106 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudik­an kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudik­an kendaraann­ya dengan wajar dan penuh konsentras­i.

Adapun yang dimaksud dengan ‘penuh konsentras­i’ adalah setiap orang yang mengemudik­an Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiann­ya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunaka­n telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruh­i kemampuan dalam mengemudik­an kendaraan.

Pelanggara­n terhadap ketentuan diatas akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal RP 750.000 sebagaiman­a disebutkan dalam Pasal 283.• RSP

 ?? DOK. OTOMOTIF ??
DOK. OTOMOTIF

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia