PASTIKAN TERPASANG SEMPURNA
Safety belt jadi perangkat keamanan yang sudah sangat normal dipakai pengendara dan penumpang. Tanpa menggunakan sabuk keselamatan ini, sanksi akan mengintai selama perjalanan. Sayangnya masih banyak yang abai dengan sabuk pengaman ini, seperti memakainya dengan asal-asalan. Padahal sebelum menjalankan mobil, pastikan perangkat ini sudah terpasang dengan benar dan baik. Ketika berkendara, jangan sampai membetulkan posisinya.
Karena, kalau sampai terganggu dengan membetulkan safety belt, berarti Anda tidak menerapkan safety driving dan juga street manner. Kok bisa?
TIDAK FOKUS
Sebab ketika membetulkan sabuk pengaman, konsentrasi akan terpecah. Sangat mungkin geraknya mobil jadi tidak terarah dan tidak terkontrol. Efeknya bisa sangat berbahaya. Seperti kejadian menimpa pengemudi Mercedes-benz berinisial MRK.
Pengemudi berusia 21 tahun itu diamankan polisi dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Cengkir Raya, Kelapa Gading, Jakut pada Minggu (21/3). Dalam kejadian itu, satu keluarga yang terdiri dari empat orang mengalami luka-luka akibat ditabrak.
Setelah menabrak, pelaku sempat melarikan diri karena takut dan syok, meski akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Berdasarkan keterangan pelaku, kecelakaan tersebut disebabkan oleh MRK yang kehilangan fokus saat membetulkan seat belt, sehingga tidak memperhatikan situasi jalan.
“Upayakan secara maksimal untuk fokus dengan tugas mengemudi, hindarkan hal-hal yang bisa ganggu konsentrasi. Berkendara harus fokus untuk meminimalisir human error atau kealpaan saat mengemudi,” kata Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
DASAR HUKUM DAN SANKSI
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur tentang cara berlalu lintas yang benar. Sebagai konsekuensi hukumnya, warga yang tidak mematuhi tara cara lalu lintas dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Dalam Pasal 106 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Adapun yang dimaksud dengan ‘penuh konsentrasi’ adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Pelanggaran terhadap ketentuan diatas akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal RP 750.000 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 283.• RSP