JALAN RAYA UNTUK PESEPEDA
Saya agak tergelitik dengan konklusi dari tajuk pada halaman 16, kolom Street Manners: (Berbagi Jalan. Pesepeda Tidak Boleh Di Jalan Raya). Pada judul sanksi di paragraf ke- 4; “Merujuk pasal tersebut, sebenarnya pesepeda tidak boleh di jalan raya, ..... “Coba perhatikan ketentuan dalam UULLAJ itu, apakah memang sebenarnya pesepeda tidak boleh menggunakan jalan raya, ataukah hanya lajur kendaraan bermotor?
Apabila konklusinya seperti ini, bisa menimbulkan kesesatan berpikir di masyarakat nantinya. Pada intinya jalan raya itu digunakan bersama, baik pengendara kendaraan bermotor maupun tidak bermotor dan pejalan kaki.
Namun apabila sudah disediakan lajur khusus bagi pengendara kendaraan tidak bermotor dan pejalan kaki, seharusnya mereka tidak diperbolehkan untuk menggunakan lajur khusus kendaraan bermotor. Apabila merujuk pada pasal 106 ayat 2 UULLAJ, maka dengan jelas dituliskan bahwa «Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda» dengan sanksi yang ada pada pasal 284 UU dimaksud.
Saya hanya sharing berpikir saja, bukan membenarkan atau menyalahkan. Saya sendiri pengguna kendaraan bermotor dan tidak bermotor sekaligus juga pejalan kaki. Mari kita gunakan jalan dengan baik, utamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Lihat kelas jalan, karena kelas jalan itu menentukan sekali batas kecepatan yang diperbolehkan di jalan raya.
Salam sehat, Tuhan memberkati.
Halo Mas Bagus. Maksud dari tulisan tersebut adalah jalur kendaraan bermotor yang menjadi sarana kendaraan bermotor berlalu lalang. Bukan jalur khusus sepeda ataupun trotoar tempat untuk pejalan kaki.
Terima kasih tanggapan dan sharing-nya ya. Salam sehat juga buat mas Bagus dan keluarga. Tuhan memberkati kita semua.