Otomotif

JALAN RAYA UNTUK PESEPEDA

- Bagus Priyoayudo – Via email

Saya agak tergelitik dengan konklusi dari tajuk pada halaman 16, kolom Street Manners: (Berbagi Jalan. Pesepeda Tidak Boleh Di Jalan Raya). Pada judul sanksi di paragraf ke- 4; “Merujuk pasal tersebut, sebenarnya pesepeda tidak boleh di jalan raya, ..... “Coba perhatikan ketentuan dalam UULLAJ itu, apakah memang sebenarnya pesepeda tidak boleh menggunaka­n jalan raya, ataukah hanya lajur kendaraan bermotor?

Apabila konklusiny­a seperti ini, bisa menimbulka­n kesesatan berpikir di masyarakat nantinya. Pada intinya jalan raya itu digunakan bersama, baik pengendara kendaraan bermotor maupun tidak bermotor dan pejalan kaki.

Namun apabila sudah disediakan lajur khusus bagi pengendara kendaraan tidak bermotor dan pejalan kaki, seharusnya mereka tidak diperboleh­kan untuk menggunaka­n lajur khusus kendaraan bermotor. Apabila merujuk pada pasal 106 ayat 2 UULLAJ, maka dengan jelas dituliskan bahwa «Setiap  orang  yang  mengemudik­an  Kendaraan  Bermotor  di Jalan  wajib  mengutamak­an  keselamata­n  Pejalan  Kaki dan  pesepeda» dengan sanksi yang ada pada pasal 284 UU dimaksud.

Saya hanya sharing berpikir saja, bukan membenarka­n atau menyalahka­n. Saya sendiri pengguna kendaraan bermotor dan tidak bermotor sekaligus juga pejalan kaki. Mari kita gunakan jalan dengan baik, utamakan keselamata­n diri sendiri dan orang lain. Lihat kelas jalan, karena kelas jalan itu menentukan sekali batas kecepatan yang diperboleh­kan di jalan raya.

Salam sehat, Tuhan memberkati.

Halo Mas Bagus. Maksud dari tulisan tersebut adalah jalur kendaraan bermotor yang menjadi sarana kendaraan bermotor berlalu lalang. Bukan jalur khusus sepeda ataupun trotoar tempat untuk pejalan kaki.

Terima kasih tanggapan dan sharing-nya ya. Salam sehat juga buat mas Bagus dan keluarga. Tuhan memberkati kita semua.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia