Otomotif

WAJIB 115 KOMPONEN LOKAL

-

Beleid revisi regulasi PPNBM DTP, termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PKM.010/2021. Kemudian rincian mobil-mobil yang memenuhi persyarata­n relaksasi PPNBM DTP telah diumumkan melalui Keputusan Menteri Perindustr­ian (Kepmenperi­n) Nomor 839, Tahun 2021.

Dalam Kepmenperi­n itu disebutkan ada 115 jenis komponen lokal yang dipersyara­tkan dan wajib dipenuhi pabrikan, agar bisa ikut program relaksasi PPNBM DTP. Perhitunga­n Tingkat Kandungan Komponen Lokal (TKDN) tersebut wajib disampaika­n kepada Kemenperin. Apabila melanggar ataupun berbohong, maka bakal dikenakan sanksi administra­tif.

“Perusahaan industri yang memproduks­i kendaraan bermotor dan produknya mendapatka­n relaksasi PPNBM wajib menyampaik­an kepada Kemenperin rencana pembelian ( local purchase). Serta menyampaik­an surat pernyataan pemanfaata­n hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” tambahnya melalui keterangan tertulis (2/4).

Selain itu, perusahaan industri juga wajib menyampaik­an faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundangu­ndangan, laporan realisasi PPNBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan.

“Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transporta­si dan Elektronik­a juga, akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase,” terang Menperin.

Pelaksanaa­n pengawasan dan evaluasi, dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk. “Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanak­an local purchase, akan dilakukan pengenaan sanksi administra­tif sesuai ketentuan peraturan perundangu­ndangan,” tegasnya lagi.

Melalui penetapan Kepmenperi­n Nomor 839 Tahun 2021, maka aturan sebelumnya yakni Kepmenperi­n 169 Tahun 2021 tentang relaksasi PPNBM DTP dinyatakan dicabut, dan tidak berlaku. “Kebijakan baru ini diharapkan akan turut mengaksele­rasi pemulihan ekonomi nasional,” sambung Menperin Agus.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia